Medan, MISTAR.ID
Dedy Mauritz W Simanjuntak, calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) V dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan kesiapannya untuk kembali bertarung di Pemilu 2024 setelah sebelumnya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Medan.
Dedy menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kota Medan, KPU Kota Medan, dan DPD PSI Kota Medan yang telah berupaya optimal dalam menyelesaikan sengketa pemilu yang dihadapinya.
Keputusan untuk mengembalikan namanya ke dalam DCT diambil setelah mediasi dengan 10 caleg di Bawaslu Kota Medan.
Baca juga :Â Dicoret KPU Simalungun, 1 Caleg PDI Perjuangan Dipulihkan
Mediasi ini melibatkan 4 partai politik yang menyerahkan SK pemberhentian sebagai tenaga ahli maupun kontrak di DPRD. Langkah ini kemudian ditindaklanjuti oleh KPU Medan.
Keputusan KPU Kota Medan Nomor 25 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Kota Medan Nomor 778 Tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Dalam Pemilu Tahun 2024 secara resmi mengembalikan 10 caleg ke dalam DCT pada 9 Januari 2024.
“Saya bersyukur karena masalah ini sudah selesai, dan saya siap melanjutkan kembali pencalegan saya,” ujarnya, Selasa (9/1/24).
Baca juga :Â Terkait Pencoretan 11 Caleg Medan, 10 Batal Dicoret dan 1 TMS
Dedy menjelaskan ia sudah mengajukan pengunduran diri dari Staf Ahli dan diberhentikan sejak November 2023. Bersama Divisi Hukum DPD PSI Kota Medan, Dedy menyerahkan berkas gugatan pada 4 Januari 2024, yang kemudian menghasilkan keputusan menguntungkan dari Bawaslu dan KPU.
“Pemberitaan ini penting untuk memulihkan nama kami dan memberitahu masyarakat bahwa pencoretan tersebut sudah dibatalkan,” tegasnya. (hutajulu/hm18)