16 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Selama Masa Kampanye, Bawaslu Kota Medan Temukan 4.774 Pelanggaran APK

Medan, MISTAR.ID

Selama masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menemukan pelanggaran sebanyak 4.774 kasus dugaan pemasalahan alat peraga kampanye (APK).

“Setelah dilakukan tabulasi dan inventarisir yang melibatkan Panwaslu se-Kota Medan, kita temukan pelanggaran APK yang menyalahi pasal 36 ayat 5 dan pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun Tentang Kampanye,” kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Infornasi Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra saat dikonfirmasi Mistar, Rabu (10/1/24).

Dijelaskan Fachril, Bawaslu Kota Medan juga telah menemukan 39 APK yang menyalahi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 820 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Kota Medan.

Baca juga : Bawaslu Sumut Sebut Sulit Menertibkan APK di Kota Medan

“Atas pelanggaran itu, kita telah menindaklanjuti dengan melakukan pencegahan atau imbauan kepada 18 partai politik (parpol) untuk segera memindahkan atau menurukan APK yang melanggar tersebut,” jelasnya.

Apabila imbauan yang disampaik tidak dihiraukan, Fachril menyebut maka Bawaslu Kota akan segera mengeluarkan rekomendasi ke KPU Kota Medan.

“Kami juga telah menyampaikan surat rekomendasi dalam bentuk saran perbaikan kepada KPU Kota Medan untuk menindaklanjuti sebanyak 39 APK yang menyalahi ketentuan dari Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan Nomor 820 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2024 di Kota Medan,” pungkasnya.

Baca juga : Soal Mobil ASN Berstiker Caleg, Bawaslu Medan Bilang Begini

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah saat dikonfirmasi Mistar mengatakan semua pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu, baik itu kampanye maupun kesalahan memasang APK wewenangnya ada di Bawaslu.

“Kalau kita sifatnya hanya pemetaan lokasi pemasangan maupun peraturan. Namun jika nanti ada kesalahan, tentu Bawaslu yang berwenang. Saya rasa lebih tepat Bawaslu yang menanganinya,” ucapnya. (rahmad/hm18)

Related Articles

Latest Articles