18.7 C
New York
Sunday, June 2, 2024

Selama Delapan Bulan Bekerja, Ini Tugas PPS

Simalungun, MISTAR.ID

Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah salah satu badan Ad Hoc yang dibentuk KPU untuk membantu pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Badan ini berkedudukan di tingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS terdiri dari 3 orang, 1 orang sebagai ketua merangkap anggota dan 2 orang lainnya berstatus anggota.

Ketiga PPS ini memiliki beberapa tugas, wewenang, dan kewajiban. Mulai dari mengumumkan daftar pemilih hingga mengumumkan hasil perhitungan suara dari setiap TPS.

Diketahui, KPU Simalungun telah melantik 1.239 PPS yang tersebar di 413 Nagori/ Kelurahan di 32 Kecamatan untuk Pilkada tahun 2024 dilakukan oleh Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana, Minggu (26/5/24).

Baca juga: KPU Simalungun Bakal Rekrut 1.239 PPS, Pendaftaran Mulai 2 Mei

Dimana disetiap Nagori dan kelurahan 3 orang Anggta PPS. Sesuai dengan SK KPU Simalungun para anggota PPS ini akan melaksanakan tugas kurang lebih selama 8 bulan yang terhitung sejak dilantik sampai dengan 26 Januari 2025.

Ketua KPU Simalungun Johan Septian Pradana, menyampaikan bahwa tugas bersama adalah untuk mensukseskan Pilkada 27 November 2024.

Dikatakannya lagi, PPS merupakan ujung tombak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Simalungun.

“Kita akan langsung bertugas. Untuk itu saya minta agar mampu untuk cepat beradaptasi dan berkoordinasi. Sebagai penyelenggara tidak dapat lagi bersantai setelah dilantik,” ujar Johan Septian, Senin (27/5/25).

Baca juga: KPU Simalungun Lantik 160 PPK Pilkada, Cek Daftar Namanya

Disampaikannya, bahwa penyelenggara Pilkada dibatasi oleh waktu. Maka dari itu PPS diminta jangan membuang-buang waktu. Diharapkannya lagi, semoga Pilkada di Kabupaten Simalungun aman tertib dan damai.

Related Articles

Latest Articles