9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Relawan AMIN 98: KPK Jangan Amputasi Politik yang Demokratis

Ketua Presidium Aliansi Nasional Aktivis 98 untuk Anies-Muhaimin (AMIN 98), Andreas Marbun menekankan pentingnya bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaga kemandiriannya dalam proses demokrasi. Ia mengatakan, KPK tidak boleh digunakan sebagai alat politik.

Marbun menjelaskan Revisi UU KPK, salah satu perubahan yang bertujuan agar pemerintah dapat mengawasi kinerja KPK melalui Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh presiden.

Namun, Marbun menegaskan, bahwa tujuan revisi undang-undang tersebut bukan untuk menjadikan KPK sebagai alat politik atau untuk mengatur KPK dalam penyelidikan terhadap individu tertentu.

Marbun memberi contoh pemanggilan Muhaimin oleh KPK sebagai contoh, yang sulit untuk tidak dikaitkan dengan politik. Ia juga mencatat bahwa kasus-kasus besar seperti dugaan korupsi dalam program food estate belum mendapat tindakan serius dari KPK.

Baca Juga: Dorong Transisi Energi, PLN ‘Hilangkan’ Wacana Bangun Pembangkit Batu Bara 13 GW

“Ini kasus 11 tahun lalu malah dipermainkan. Kalau memang bersalah, ada alat bukti, silakan saja proses. Masalahnya kita mencium bau-bau politisasi penegakan hukum,” ujar Marbun, dikutip Republika, Kamis (7/9/23).

Diketahui, Muhaimin Iskandar baru saja diumumkan sebagai bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Hanya sehari setelah deklarasi, Cak Imin telah dipanggil KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2012, saat itu dia menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja.

Pemanggilan ini dinilai sarat motif politik, terutama karena dilakukan menjelang Pemilu 2024. Apalagi mengingat kasus tersebut sudah berjalan selama 11 tahun. “Kenapa baru sekarang?” Tanya Marbun.

Baca Juga: Peringatan Barat: Putin ‘Berjudi’ Harapkan Trump Menang di Pilpres AS

Ia menilai, jika menurut KPK proses tersebut sudah berlangsung lama, kenapa surat pemanggilan baru dikirimkan sehari sebelum Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai cawapresnya Anies.

“Buat apa surat pemanggilannya itu dikirimkan ke Muhaimin, ke ibunya Muhaimin, sampai mertuanya juga dikirimin. Semua dilakukan sehari menjelang deklarasi?” ketus Marbun.

Dia kemudian mengutip pernyataan mantan komisioner KPK Saut Situmorang yang menyatakan bahwa kasus kardus duren yang sebelumnya dituduhkan kepada Cak Imin tidak pernah terbukti karena tidak ada cukup bukti.

“KPK mesti berhenti menjadi alat politik. Jangan amputasi proses politik yang demokratis dengan menjadikan penegak hukum sebagai tukang gebuk,” pungkasnya. (Rep/hm22)

Related Articles

Latest Articles