14.3 C
New York
Thursday, August 22, 2024

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Maksimal 12 Hari Kalender

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sengketa pemilihan merupakan hak yang dapat ditempuh antara peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dengan penyelenggara dan sengketa antara peserta ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Proses itu dapat diambil jika bersangkutan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan tindakan peserta Pemilu yang menyebabkan hak peserta lain dirugikan.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2013-2023, Herdi Munte mengatakan, permohonan sengketa terkait keputusan atau berita acara KPU diajukan paling lama 3 hari setelah keputusan dikeluarkan.

Baca juga:Bawaslu Toba Sosialisasi, Syafrida: Pelaksanaan Pilkada 2024 Rawan Sengketa

“Bawaslu kota tidak menerima permohonan yang diajukan melebihi jangka waktu,” kata Herdi saat menjadi pembicara sosialisasi pengawasan tahapan pencalonan dan tata cara penyampaian permohonan sengketa pemilihan, serta pemanfaatan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS), pada Kamis (22/8/24).

Diterangkan Herdi, mekanisme penyelesaian sengketa merupakan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal tidak tercapai mufakat, Bawaslu dapat mengambil keputusan, di mana keputusan tersebut bersifat mengikat.

Dalam hal musyawarah terdapat 2 tahapan, yakni tertutup dan terbuka. Awalnya Bawaslu, kata Herdi, mempertemukan pemohon dan termohon dalam musyawarah secara tertutup.

Namun jika antara kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan, maka Bawaslu memutuskan melanjutkan ke tahapan pemeriksaan, dengan mekanisme musyawarah terbuka.

Baca juga:Bawaslu Karo Gelar Sosialisasikan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa

Pada tahapan tertutup, musyawarah dilakukan selama 2 hari yang dipimpin 1 orang anggota Bawaslu dibantu 2 orang sebagai sekretaris dan notulen.

“Sementara untuk musyawarah terbuka terdiri dari ketua dan anggota, berikut dibantu sekretaris, asis majelis, notulen dan perisalah,” jelas Herdi.

Jangka waktu penyelesaian sengketa proses pemilihan dilakukan paling lama 12 hari kalender terhitung sejak diterimanya permohonan sengketa. “Jadi, tidak ada libur di hari minggu untuk Bawaslu menyelesaikan sengketa,” tutup Herdi. (gideon/hm16)

Related Articles

Latest Articles