27.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Penentuan Nomor Urut Capres-Cawapres Tetap Diundi

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, mengusulkan penentuan nomor urut calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tidak perlu diundi. Menanggapi masalah ini, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan jika ketentuan terkait dengan penentuan nomor urut Capres dan Cawapres diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Terkait adanya wacana perembukan nomor urut capres-cawapres, semuanya sudah diatur dalam Pasal 235 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017,” ujar Komisioner KPU Idham Holik, Sabtu (4/11/23).

Diketahui, undang-undang menjelaskan jika KPU untuk langkah awal akan menetapkan pasangan capres cawapres dalam sidang pleno KPU tertutup dan setelahnya diumumkan. Setelahnya, penetapan nomor urut pasangan calon diundi dalam sidang pleno KPU terbuka.

Baca juga: KPU Taput Tetapkan DCT 320 Orang

“Artinya, pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres dilaksanakan 14 November 2023 mendatang,” sambungnya.

Sebelumnya, Jazilul Fawaid mengusulkan agar penentuan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak melalui undian, tetapi melalui kesepakatan bersama antara partai-partai koalisi.

“Maksud saya, pengundian nomor urut kan bisa disepakati saja. Lebih baik partai-partai koalisi berembuk saja, nggak usah diundi,” ujar Jazilul di DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/11/23). (detik/hm20)

Related Articles

Latest Articles