16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Pemilu Bagi Mereka yang Duduk di Kursi Roda

Medan, MISTAR.ID

Pesta demokrasi pada Rabu (14/2/24) kemarin menyimpan kisah pahit yang tak terduga bagi penyandang disabilitas, khususnya di Medan.

Marliana Sihombing, seorang pemantau dari Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas (PPUAD) Bawaslu RI untuk Sumatra Utara (Sumut), mengungkapkan pengalaman tidak mengenakkan yang dihadapi penyandang disabilitas fisik seperti dirinya.

Meskipun berjuang untuk memantau 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Medan, Marliana menghadapi persoalan serupa seperti Pemilu yang lalu-lalu.

“Saya merasa sangat kecewa. Sebelumnya, saya telah menyampaikan kebutuhan akan ukuran meja yang sesuai untuk kursi roda kepada petugas KPPS. Namun, saat Pemilu, ukuran meja masih tidak sesuai, padahal sudah saya ingatkan berkali-kali,” keluh Marliana saat dihubungi, Kamis (15/2/24).

Baca juga: Aksesibilitas Terabaikan, Pemilih Disabilitas di Kursi Roda Terpinggirkan

Tak hanya itu, Marliana juga menceritakan tentang kurangnya pemahaman para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait undang-undang aksesibilitas TPS bagi penyandang disabilitas.

Meskipun para petugas KPPS sudah mengikuti sosialisasi Bawaslu Sumut dan KPU Sumut, Marliana merasa kecewa karena tidak ada jawaban yang memuaskan terkait sanksi bagi petugas KPPS yang tidak menyiapkan TPS sesuai standar aksesibilitas.

“Penting untuk diingat, undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas sangat menjamin agar petugas memudahkan bagi penyandang disabilitas dalam menyalurkan hak suaranya. Namun, saya ingin tahu apa sanksinya bagi petugas yang tidak mematuhi undang-undang tersebut,” tegas Marliana.

Related Articles

Latest Articles