32.1 C
New York
Sunday, July 7, 2024

Pemilih Tak Dikenal Ditemukan di DPT, Bawaslu: Masuk Daftar Pemilih Khusus

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan catatan tentang pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan masih ada puluhan pemilih tak dikenal dalam daftar DPT. Salah satunya, kata Lolly, ada 52 pemilih di DPT yang belum teridentifikasi.

“Catatan Bawaslu untuk ditindaklanjuti. Misalnya seperti tadi di Tuban, 52 pemilih tidak teridentifikasi. Dalam posisinya, KPU menindaklanjuti surat ke Duckapil sudah selesai, namun jawaban Dukcapil belum juga diterima. Jadi nanti akan kami konfirmasi lagi,” kata Lolly dalam rapat di kantor KPU Jakarta Pusat, Minggu (2/7/23).

Baca juga : Rahmat Bagja Sakit, Lolly Suhenty Diminta Jadi Plh Ketua Bawaslu

Selain itu, kata Lolly, KPU juga harus memverifikasi hasil 13.743 pemilih tak dikenal di Maluku Utara. Dia mengatakan KPU harus mengkonfirmasi data belasan ribu pemilih di sana.

“Diikuti juga nanti, termasuk informasinya, NIK invalid yang disampaikan tadi,” kata Lolly. “Jadi belum implementasi, nanti masuk apa yang akan kita pantau setelah DPT ditetapkan. Jadi kita masih mengecek dokumen-dokumennya,” ujarnya.

Namun, menurut Lolly, ada mekanisme lain untuk mendukung pemilih tak dikenal tersebut. Salah satunya, KPU bisa memasukkan pemilih tak dikenal ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).

Baca juga : Pingsan di GBK, Ketua Bawaslu Rahmad Bagja Dilarikan ke Rumah Sakit

“Mekanisme lain dimungkinkan dengan DPK. Mari kita lihat nanti. Yang jelas catatan Bawaslu ada yang sudah di-clear-kan, ada yang masih on going proses di-cleark-kan,” kata Lolly.

“Jadi itu yang terus kita kaji. Kalau seperti dulu, pensiunan TNI tiba-tiba menghilang, baru bisa masuk DPK,” imbuhnya.

Lolly mengatakan Bawaslu mengawasi semua proses pemutakhiran DPT. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak konstitusional warga negara. “Karena itu memberi mereka pilihan, mereka bisa memilih. Jadi bagi Bawaslu hanya satu saja menjadi penting,” jelas Lolly.

Baca juga : Bawaslu RI: Idul Adha Jadi Pendorong Peningkatan Kerjasama Dalam Pemantauan Pemilu

Sekedar informasi, KPU secara resmi telah menetapkan DPT sebanyak 204.807.222 untuk Pemilu 2024. Kesepakatan itu dicapai dalam forum pleno terbuka pada Minggu (2/7/23) untuk menetapkan DPT Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos menjelaskan angka DPT tersebut berasal dari hasil penjumlahan pemilih di 38 provinsi dan pemilih di 128 negara.

“Ringkasan nasional pemilih dalam dan luar negeri di 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan, jumlah kecamatan 7.277; jumlah desa/kelurahan 83.731; Jumlah TPS, TPSLN, KSK, Pos 823.220; Laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719. Total laki-laki dan perempuan 204.807.222,” kata Betty, Minggu (2/7/23) di Kantor KPU Jakarta Pusat.

Baca juga : Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Berpotensi Sangat Besar

Betty menyebut ada 203.056.748 DPT yang ditetapkan untuk pemilih di 38 provinsi. Dalam jumlah tersebut terdapat 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Nilai ini juga ditentukan untuk 514 kabupaten/kota bebas kabupaten; 7.277 kecamatan; 83.731 desa atau kelurahan; 820.161 TPS/TPSLN/KSK/Pos.

Sementara itu, ada 1.760.474 pemilih di DPT di luar negeri. Dalam jumlah tersebut terdapat 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan. Angka ini diperoleh dari pemilih di 128 negara perwakilan. (okz/hm18)

Related Articles

Latest Articles