Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari 2025
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. (f:net/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mengusulkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari. Setelah saya melapor kepada Presiden, beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/25).
Tito menjelaskan bahwa tanggal tersebut dipilih setelah mempertimbangkan putusan dismissal MK yang akan menentukan kepala daerah yang dapat dilantik tanpa sengketa hasil Pilkada 2024.
Sementara itu, Tito juga menegaskan bahwa Jakarta masih sah sebagai ibu kota negara, mengingat perpindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Selama Perpres belum diterbitkan dan operasionalisasi IKN sebagai ibu kota belum resmi, maka Jakarta tetap menjadi ibu kota negara," tegasnya.
Tito juga menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan tetap digelar di Jakarta.
"Saya ingin menegaskan di sini, karena saya lihat di berita macam-macam, ibu kota negara dianggap sudah pindah ke IKN. Sesuai undang-undang, perpindahan ibu kota harus ditetapkan dengan Perpres," ujar Tito.
Menurutnya, meskipun Jakarta telah berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), fungsinya sebagai ibu kota tetap berlaku sampai ada regulasi resmi yang mengesahkan pemindahan ibu kota ke IKN. (ant/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Menteri ESDM Dorong Pengecer LPG 3 Kg Jadi Sub-Pangkalan