Tapteng, MISTAR.ID
DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat 4 (empat) kader yang menjadi anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) dari Keanggotaan Partai.
Pemecatan itu seiring dikeluarkannya SK DPP PDIP yang diteken Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto, tertanggal 13 November 2024.
Menanggapi itu, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Tapteng, Sarma Hutajulu membenarkan informasi terkait pemecatan kader di legislatif DPRD Tapteng tersebut.
Baca juga: DPP PDIP Pecat 4 Anggota DPRD Tapteng dari Keanggotaan Partai
Sarma menjelaskan, keempat kader di DPRD Tapteng yang dipecat yaitu Camelia Neneng Sinurat (Wakil Ketua), dan masing-masing anggota Sihol Marudut Siregar, Arimitara Halawa dan Weski Omega Simanungkalit.
“Keempat anggota DPRD yang dipecat karena tidak mendukung calon yang diusung PDIP di Pilkada Tapteng maupun di Pilgub Sumut,” kata Sarma, Selasa (26/11/2024) di Pandan.
Bahkan, lanjut Sarma menegaskan, mereka dengan terang- terangan mendukung pasangan calon (Paslon) lain di Pilkada Tapteng, maupun di Pilkada Gubsu.
“Keempatnya tidak ada aktivitas dalam mendukung Paslon yang diusung PDIP, padahal mereka masih anggota DPRD aktif,” sebut Sarma Hutajulu.
Baca juga: Pj Bupati Tapteng Laporkan Situasi Politik di Wilayahnya Tidak Baik-Baik Saja
Menurut Sarma, pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada para anggota DPRD itu sebelum akhirnya memecat karena tidak mengindahkan perintah partai.
“Perlu diketahui, sesuai dengan instruksi Pak Sekjen (Hasto) waktu Rakerdasus pemenangan di Sumut, bila ada kader atau anggota DPRD yang tidak tunduk pada keputusan partai dalam pemenangan Pilkada, dilaporkan untuk di lakukan pemecatan,” ungkap Sarma.
Sementara itu, Arimitara Halawa, salah satu kader yang dipecat DPP PDIP itu, saat dikonfirmasi terkait keputusan tersebut masih enggan berkomentar terlalu banyak.
“Saya belum bisa untuk berkomentar dulu,” kata Arimitara melalui sambungan telepon.
Keempat anggota DPRD yang dipecat sesuai SK DPP tersebut antara lain berinisial AH, WOS, CNSS dan SMS.
Pemecatan AH sesuai SK DPP PDIP Nomor: 1640 /KPTS/DPP/XI/2024, pemecatan WOS bernomor: 1639/KPTS/DPP/XI/2024, CNSS bernomor: 1641/KPTS/DPP/XI/2024 dan SK pemecatan SMS bernomor: 1642 /KPTS/DPP/XI/2024. (feliks/hm27)