16.3 C
New York
Saturday, June 1, 2024

Partai Golkar Deli Serdang Gelar Sosialisasi Peraturan KPU dan Bawaslu

Deli Serdang, MISTAR.ID

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Deli Serdang bekerjsama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sosialisasi aturan Pemilu 2024 di aula Beringin Kantor Golkar Lubuk Pakam, Sabtu (7/10/23).

Ketua DPD Golkar Deli Serdang Haji Hamdani Syahputra mengatakan kegiatan ini diikuti oleh para pimpinan kecamatan dan calon legislatif di bawah naungan DPD Partai Golkar Deli Serdang.

“Jadi seluruh PK dan Caleg kita bisa mengetahui aturan main, sehingga tidak salah langkah dalam bertarung di 2024 mendatang,” katanya didampingi Sekretaris Zul Amri, Bendahara Guntur Hasibuan, Ketua Bapilu Rahman dan Ketua BSN Darma Purba.

Baca Juga: Fenomena Tokoh Politik ke Kampus, Pengamat: Boleh Asal Jangan Pencitraan

Dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Timo Dahlia Daulay menjelaskan tentang aturan main kampanye.

“Semua ketentuan mengenai kampanye diatur dalam Pasal 267 sampai dengan Pasal 324 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu,” paparnya.

Timo menuturkan, bahwa bahan untuk kampanye harus bernilai tidak lebih dari Rp100 ribu jika dikonversi ke uang.

“Sedangkan larangan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye diatur di dalam Pasal 70 PKPU Nomor 15 yaitu tidak boleh dipasangkan di rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, jalan protokol, fasilitas negara, tiang listrik dan pohon,” ungkapnya.

Sedangkan komisoner Bawaslu Ziaulhaq Siregar memaparkan soal dana kampanye sudah diatur di dalam PKPU Nomor 29 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa dana kampanye boleh berasal dari perseorangan, kelompok maupun perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

Semua itu, sambung Ziaulhaq, harus dilaporkan ke KPU sebelum dimulainya tahapan kampanye.

Baca Juga: Masyarakat Apatis, Dampak Politik Uang masih Tinggi di Simalungun

“Selain itu, pasangan calon wajib membuka RKDK di bank umum sehingga bisa diketahui berapa dana kampanye yang masuk dan yang akan dikeluarkan,” imbuhnya.

Terakhir, pemaparan dari Bawaslu disampaikan Sartua Tjarda Adil Situmorang yang menjelaskan bahwa tugas Bawaslu adalah untuk memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung, jujur, bebas, rahasia, adil dan berkualitas.

“Serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan pemilu secara menyeluruh. Selain itu, menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan serta akuntabilitas hasil Pemilu,” ungkapnya.

Sartua juga meminta kepada peserta Pemilu untuk saling menjaga etika berpolitik dan keamanan. Sehingga tahapan pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar. (Sembiring/hm22)

Related Articles

Latest Articles