Namun Chucha enggan menjelaskan pertimbangan mereka menganulir pencoretan Wasis tersebut.
“Tunggu keluar lah dulu salinan putusannya dari Bawaslu. Biar enak menerangkannya,” ucapnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Pematang Siantar, Frenki Dermanto Sinaga mengatakan mediasi yang dilakukan telah mencapai kesepakatan antara KPU Pematang Siantar dengan PKS.
Baca juga :Â 14 Nama Caleg Dicoret, Begini Penjelasan KPU Sumut
KPU Pematang Siantar, lanjut Frenki, menerima argumentasi PKS yang menyebut, Wasis Waseso Pamungkas telah mengundurkan diri dari tenaga ahli DPRD Sumut pada November 2023.
“Saat Sekwan DPRD Sumut melayangkan surat daftar nama-nama tenaga ahli yang maju dalam Pemilu 2024, caleg yang bersangkutan telah lebih dulu mengundurkan diri. Jadi sengketa ini hanya sampai di mediasi karena telah mencapai kesepakatan,” jelas mantan Ketua Panwascam Siantar Timur ini. (gideon/hm18)