Baca Juga : Bawaslu Simalungun Mulai Tertibkan APK Mulai Hari Ini
Ditegaskannya, Bawaslu sebagai lembaga penjaga kualitas tahapan Pemilu dengan segala kewenangannya dan harusnya digunakan sehingga pelanggaran Pemilu tahun ini dapat teratasi.
“Bahkan mereka bisa lakukan investigasi, pengawasan partisifatif. Kalau di 2019 ada OTT dan 2024 ini ada tidak OTT dan kalau hanya menunggu di kantor. Masalah itu akan muncul setelah pencoblosan,” katanya.
Jika dilihat dari rilis Bawaslu RI beberapa waktu lalu, Simalungun masuk 20 daerah rawan money politik. Menurutnya, tidak mungkin Bawaslu hanya ongkang-ongkang kaki dimasa tenang saat ini
“Jangan begitu, kalau sudah masuk indeks kerawanan 20 besar se-Indonesia dan Bawaslu tidak ada menemukan apa-apa perlu kita pertanyakan kualitas dan kompetensi para komisioner Bawaslu,” pungkasnya. (hamzah/hm24)