13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Masa Pendaftaran dan Pengajuan Balon DPRD, Ini Hasil Waskat Bawaslu Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Masa pendaftaran dan pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota DPRD ke KPU Kota Pematang Siantar yang dilaksanakan tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 kemarin, mendapat pengawasan melekat (waskat) dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Untuk pendaftaran di kantor KPU Kota Pematang Siantar dimulai 1 Mei hingga 13 Mei 2023 sekira pukul 08.00-16.00 WIB. Dan 14 Mei 2023, sekira pukul 08.00-23.59 WIB. Demikian disampaikan M Safii Siregar selaku Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar, Jumat (19/5/23).

“Sesuai hasil pengawasan, pertama,pada tanggal 11 Mei 2023, yakni di hari kesebelas pengajuan balon, ada 3 partai politik (parpol) yang mengajukan penyerahan dokumen, 1 partai dinyatakan lengkap dan diterima adalah Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Sementara 2 parpol dikembalikan adalah PDI Perjuangan dan Partai Nasional Demokrat (NasDem),” tuturnya.

Baca juga: Setahun Menuju Pemilu 2024, Bawaslu Siantar Apel Siaga Pengawasan

Pengawasan kedua, kata Safii, pada tanggal 12 Mei 2023 yakni di hari kedua belas pengajuan balon, 3 partai yang mengajukan penyerahan dokumen pernyataan dan dinyatakan lengkap dan diterima. Ketiga partai itu adalah Partai NasDem, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Lanjut Safii, pengawasan ketiga, pada tanggal 13 Mei 2023, di hari ketiga belas pengajuan balon, ada 6 partai yang mengajukan penyerahan dokumen. Dimana 4 partai  dinyatakan lengkap dan diterima yaitu PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Sementara 2 partai yang dikembalikan adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Keempat, pada tanggal 14 Mei 2023,d ihari keempat belas pengajuan balon 9 partai yang mengajukan penyerahan dokumen pernyataan dan dinyatakan lengkap dan diterima antara lain PKB, Perindo, Partai Golkar, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Gelora Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Ummat.

Baca juga: Ketua Bawaslu Siantar Dilaporkan ke DKPP, Pelapor Beberkan Kronologi Kejadian

“Jadi selama 14 hari masa pengajuan balon untuk DPRD Kota Pematang Siantar, dari 18 partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu), ada 17 partai yang diterima pengajuan berkasnya. Satunya lagi, waktu itu tidak mengajukan balon, walaupun sempat hadir di kantor KPU sejak sore hari,” tutur Safii.

Kata Safii, dikarenakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang eror dan kelengkapan berkas yang masih tertahan oleh DPP Pusat/Provinsi, Partai Garuda tidak mengajukan berkas balon.

“Namun seiring adanya surat KPU nomor 495, Partai Garuda sudah mengajukan balon nya ke KPU Kota Pematang Siantar pada hari ini, Jumat (19/5/23),” tutupnya. (ferry/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles