15.6 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Mantan Wali Kota Siantar Ajak Pemilih Bawa Kartu Kampanye ke TPS, Bawaslu: Itu Melanggar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Mantan Wali Kota Pematang Siantar yang juga Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hefriansyah memuat konten di akun Instagram pribadinya gambar sosialisasi untuk memilih dirinya saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

Dalam gambar yang dimuat tersebut, terdapat kalimat ajakan kepada masyarakat untuk membawa alat peraga kampanye ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).  “Untuk Panduan Memilih Bawalah Kartu Ini ke TPS,” berikut salah satu kutipan gambar yang dimuat tersebut.

Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar, Nanang Wahyudi Harahap yang ditemui, pada Jumat (11/8/23) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menyayangkan postingan tersebut.

Baca juga: Bawaslu Sumut: Tak Ada Pelanggaran Vermin Bacaleg 2024 di KPU Sumut

Dalam aturan hal tersebut, lanjut Nanang tidak diperbolehkan dan merupakan suatu pelanggaran. Kendati demikian, pihaknya belum bisa bertindak. “Biasa lah itu, pencitraan. Itu melanggar sebenarnya,” ucapnya.

Bawaslu, kata Nanang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terlebih partai politik usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Yang gini-gini (membawa alat kampanye) nanti pasti kita tidak saat hari H pemilihan,” sambungnya.

Baca juga: GMKI Minta KPU dan Bawaslu Pastikan Warga Binaan Peroleh Hak Politik

Seperti halnya baliho-baliho Bacaleg yang sudah bertebaran di inti kota dan bahkan ditempel di pohon-pohon, Bawaslu belum dapat bertindak banyak.

“Itu masih Pemko Pematang Siantar, dalam hal ini Satpol PP,” ujarnya. (gideon/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles