17.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

KPU Terima Dokumen Perbaikan Bacaleg dari Semua Parpol  

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 18 partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pada Senin (10/7/23) menuturkan, pihak telah menerima dokumen perbaikan itu. Menurutnya, tim akan secepatnya memeriksa dokumen tersebut.

“Hingga batas waktu yang ditentukan, semua parpol telah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,” kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta.

Baca juga: Jelang Berakhirnya Masa Perbaikan, Baru 8 Parpol yang Kembalikan Berkas ke KPU Sumut

Parpol itu adalah, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Lalu, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.

Menurut Hasyim, KPU di daerah juga sudah melaporkan, jika semua partai telah menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran Bacaleg DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tepat waktu.

Baca juga: Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Sumut Larang Parpol dan Bacaleg Pasang APK

Pada 23 Juni 2023, lembaga penyelenggara Pemilu itu melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 orang Bacaleg DPR.

Diketahui 9.260 orang atau 89,7 persen Bacaleg yang dokumen persyaratan belum memenuhi syarat. Sisanya 1.063 orang atau 10,29 persen ditetapkan Memenuhi Syarat (MS).

Lalu parpol diberikan tenggang waktu menyerahkan dokumen perbaikan Bacaleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 sekitar pukul 23.59 waktu setempat.

Baca juga: Juli Ini Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya Bakal Kedatangan Partai Baru

KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan, dan selanjutnya menetapkan apakah memenuhi syarat atau tidak.

“Nantinya akan kami tetapkan dan umumkan Daftar Calon Sementara (DCS),” kata Hasyim mengakhiri. (medcom/hm16)

Related Articles

Latest Articles