KPU Terbitkan PKPU, Batas Minimal Usia Capres Cawapres Masih 40 Tahun
kpu terbitkan pkpu batas minimal usia capres cawapres masih 40 tahun
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2024. Peraturan itu mengatur serba-serbi syarat pencalonan sampai persyaratan bagi capres dan cawapres Pilpres 2024.
Pasal 13 ayat (1) huruf q aturan tersebut mengatur syarat usia minimal capres-cawapres 40 tahun. Hal ini senada dengan bunyi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Diketahui, Pasal 169 huruf q mengenai syarat usia itu tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Teranyar, MK akan membacakan putusan terkait gugatan itu, Senin (16/10/23).
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bunyi pasal tersebut.
“Syarat calon Presiden dan Wakil Presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q terhitung sejak penetapan Pasangan Calon oleh KPU,” sambung Pasal 13 ayat (3).
Baca Juga : Soal Batas Usia Capres-Cawapres, KPU Ikuti Putusan MK
Selain terkait usia, aturan ini juga menjabarkan serangkaian persyaratan capres-cawapres lainnya. Mulai dari status Warga Negara Indonesia (WNI), tamat sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya, dan lainnya.
Lalu, Pasal 14 mengatur bakal calon presiden dan calon wakil presiden yang berstatus sebagai pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, PNS, dan karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, harus mengundurkan diri.
Pejabat negara yang dimaksud ayat (1) meliputi:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung;
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim adhoc;
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
d. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
e. Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Pengunduran diri harus diproses secara tertulis dan surat pengunduran dirinya disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden.
Terdapat sejumlah pejabat negara yang tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri jika maju sebagai capres-cawapres.
Baca Juga : PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres 2024 Telah Ditandatangani
Menurut Pasal 15 aturan tersebut, mereka adalah Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.
Namun, mereka mesti mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Pasal 16 ayat (2) berbunyi, izin cuti dari Presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:
a. pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
b. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres dan izin cuti dari Presiden disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan capres atau cawapres.