Raja Ahab menyoroti pentingnya metode kampanye Pemilihan Umum melalui rapat umum, khususnya bagi partai politik peserta Pemilu dan pasangan calon DPRD Sumut.
Ia menjelaskan untuk masa kampanye akbar melalui rapat umum, partai politik dan Petugas Kampanye Pemilu wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polda Sumut dengan salinan disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.
“Sesuai ketentuan, surat pemberitahuan harus dikirim ke KPU Sumut, Kepolisian dan Bawaslu Sumut,” tambahnya.
Baca juga : Lagi, KPU Sumut Coret 3 Nama Caleg DPRD pada Pemilu 2024
Dalam SK KPU Nomor 8 tahun 2024, ditetapkan masa kampanye akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024 mendatang.
Tempat pelaksanaan Rapat Umum mencakup lapangan, stadion, alun-alun, atau tempat terbuka lainnya, dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir paling lambat pukul 18.00 WIB.
“Keputusan ini bagi kampanye yang efisien, efektif, dan teratur menjelang Pemilu 2024,” tandasnya. (khairul/hm18)