8.9 C
New York
Monday, October 28, 2024

KPU Langkat Sosialisasikan Tata Cara Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas

KPU Langkat menghadirkan Dr Hairani Siregar dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) selaku pemateri dalam giat sosialisasi menyampaikan dalam undang-undang no 8 tahun 2016 yang menyebutkan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif.

Penyandang disabilitas meliputi disabilitas sensorik, disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental.

Dr Hairani menegaskan jika penyandang disabilitas juga berhak untuk hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat.

Baca juga : Polres Langkat Gencar Tingkatkan Patroli Menuju Pemilu Aman dan Damai

“Pemilu adalah cerminan dari demokrasi, tidak boleh ada yang tertinggal semua harus ikut serta didalamnya, walau kita memiliki keterbatasan atau hambatan (disabilitas) kita juga mempunyai hak dalam pemilu,” ucapnya.

Saat ini, lanjutnya, jumlah penyandang disabilitas di Sumatera utara mencapai 22.622 jiwa. Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu. (endang/hm18)

Related Articles

Latest Articles