15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

KPU Kota Padangsidimpuan Tetapkan DCT Pemilu 2024

Padangsidimpuan.MISTAR.ID

KPU Kota Padangsidimpuan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan pada Pemilu 2024 di Aula KPU Kota Padangsidimpuan.

Penetapan itu berdasarkan rapat pleno kelima Komisioner KPU Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (3/11/23) yang telah memutuskan sesuai dengan nomor 120 tahun 2023, serta berita acara nomor 570/PL. 01- BA/1277/2023, tentang penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Padangsidimpuan dalam Pemilihan Umum tahun 2024 sebanyak 15 Partai Politik dan DCT sebanyak 327 orang.

Keputusan tersebut diumumkan KPU Kota Padangsidimpuan, Sabtu (4/11/23), yang dihadiri seluruh pimpinan Partai Politik Kota Padangsidimpuan di Aula KPU Padangsidimpuan Jalan Sultan Hasanuddin.

Baca juga : 18 Partai di Sumut Setujui DCT, Ada Sedikit Perubahan dari PDIP

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora didampingi Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Fadlyka Himmah Syahputra Harahap mengatakan penetapan DCT merupakan fase akhir dari rangkaian panjang pencalonan, dimana telah melalui tahap demi tahap untuk menghasilkan suatu ketetapan.

“Seperti tertuang pada Lampiran I PKPU 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, di sana dijelaskan dengan rinci bahwa program dan jadwal tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman pengajuan bakal calon, pengajuan bakal calon hingga berakhir di pengumuman DCT,” ujarnya.

Keputusan KPU nomor 352 tahun 2023 tentang pedoman teknis pengajuan bakal calon Anggota Dewan, kemudian ditetapkan pada hari ini memutuskan DCT 15 Partai Politik dengan 327 calon, yang mana sebelumnya Daftar Calon sementara sebanyak 329 calon.

Baca juga : KPU Sumut Undang Parpol dan DPD Sebelum Pengumuman DCT

DCT berdasarkan nomor urut partai politik peserta pemilu, nama partai politik peserta pemilu, tanda gambar partai politik peserta pemilu, nomor urut calon, pas foto calon, nama lengkap calon, jenis kelamin calon, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon.

“Sebelumnya Partai Perindo mengurangi 2 bakal calon legislatif untuk memenuhi keterwakilan perempuan 30%,” sebut Tagor Dumora. (asrul/hm18)

Related Articles

Latest Articles