17.7 C
New York
Monday, July 1, 2024

KPU Diminta Ekeskusi Putusan MA Soal Kuota Perempuan

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) soal keterwakilan perempuan di legislatif. Sebab, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, putusan MA tersebut sampai sekarang belum dieksekusi.

“Sangat disesalkan sampai saat ini, Putusan MA No 24 P/HUM/2023 tersebut belum tidak kunjung dieksekusi KPU,” ujarnya, Minggu (1/10/23).

Titi menjelaskan, Perludem menggugat Peraturan KPU mengenai pembulatan ke bawah untuk suara dengan angka desimal di bawah 50. Perubahan pembulatan dari atas menjadi ke bawah dinilai akan bertentangan dengan amanat pemenuhan 30% kuota keterwakilan Perempuan.

MA mengabulkan permohonan itu, namun hingga menit-menit terakhir proses jadwal pencalegan, KPU belum menindaklanjutinya. “Padahal tahapan pencalonan makin sempit. Pada 3 November 2023 KPU akan menetapkan DCT untuk Pemilu DPR, DPD, dan DPRD,” katanya.

Baca Juga : Tak Ada Keterwakilan Perempuan di KPU Sumut, Begini Tanggapan Pengamat Politik

Selain itu, Perludem juga bergabung dengan ICW dan sejumlah orang mengggugat syarat caleg yang berasal dari eks napi tipikor. Gugatan itu juga dikabulkan MA. “Kemenangan kembali masyarakat sipil atas instrumen pemilu inkonstitusional yang ditetapkan KPU. Optimisme bahwa gerakan masyarakat sipil harus selalu solid mengawal kerangka hukum pemilu demokratis,” tukasnya.

MA dalam amarnya menyatakan:

Menyatakan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Pertimbangan MA diantaranya:

-Bahwa tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, lebih khusus lagi tindak pidana korupsi (tipikor), mempunyai dampak yang luas bagi masyarakat dan negara.
-Bahwa tujuan Pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis, maka diperlukan sistem penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
-Bahwa Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (luber jurdil) untuk memilih wakil rakyat yang berintegritas tinggi, perlu dibangun dengan sistem dan syarat pencalonan yang mencerminkan upaya pencegahan masuknya calon-calon wakil rakyat yang tidak berintegritas. (dtc/hm24)

 

 

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles