Salah seorang caleg yang saat ini masih anggota DPRD Deli Serdang, Wastianna Harahap menanyakan siapakah yang berwenang menurunkan alat peraga yang melanggar selain Bawaslu.
Menjawab hal itu, Abdul Halim menjelaskan, petugas yang menurunkan alat peraga yang melanggar adalah Satpol PP untuk tingkat kabupaten dan Trantib untuk tingkat kecamatan bersama Bawaslu.
“Kalau ada baliho yang melanggar, kita akan menyurati Sapol PP maupun Trantib. Kemudian untuk menertibkan kita akan turun bersama,” ujarnya.
Baca Juga :Â 50 Bacaleg Nasdem Jalan Kaki Mendaftar ke KPU Deli Serdang
Sebelumnya, Ketua DPC Partai Demokrat Deli Serdang Ir Hj Anita Lubis dalam sambutan singkatnya meminta para Caleg untuk memanfaatkan pembekalan yang diberikan Komisioner KPU dan Bawaslu.
“Saya berharap dari pemaparan komisioner KPU dan Bawaslu, para caleg semakin bertambahan pengetahuan tentang PKPU dan apa saja bentuk pelanggaran yang harus dihindari,” pungkasnya. (rinaldi/hm24)