23.4 C
New York
Friday, July 5, 2024

Kornas PPI Soroti Bawaslu Provinsi Ambil Alih Tugas Pengawasan di 514 Bawaslu Kabupaten Kota

Menurut Saparuddin, tidak sah apabila Bawaslu Provinsi mengambil alih untuk sementara waktu tugas pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang mestinya dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/kota.

“Penerapan pasal 556 ayat (3) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tidak tepat dijadikan dasar hukum oleh Bawaslu RI untuk mengambil alih tugas pengawasan di tingkat kabupaten/kota dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi, karena hal yang terjadi yang mengakibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, memang karena masa tugas komisionernya sudah berakhir sejak tanggal 15 Agustus 2023,” sebut Tenaga Ahli Bawaslu RI periode 2012-2017 ini dalam keterangannya, Jumat (18/8/23).

Karena itu, kata Saparuddin, perintah Bawaslu RI untuk mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk sementara waktu dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi adalah tidak sah.

Baca juga : Masa Jabatan Berakhir, Bawaslu Sumut Ambil Alih Tugas

Perintah atau keputusan itu harus dicabut oleh Bawaslu RI dan dinyatakan batal demi hukum.

“Pertimbangan hukum yang digunakan Bawaslu RI juga tidak konsisten. Dalam suratnya, Bawaslu mengacu pada ketentuan pasal 99 huruf (e) UU Pemilu yang mengatur bahwa “Bawaslu Provinsi berhak: menjalankan sementara tugas, wewenang dan tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dan setelah mendapat pemeriksaan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara karena sanksi atau akibat lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Menurut Saparuddin, dalam hal terjadi kekosongan jabatan bupati/kota di Bawaslu sejak 15 Agustus 2023 sampai dengan tanggal-tanggal berikutnya, ketentuan pasal 99 huruf (e) UU Pemilu tidak bisa dijadikan acuan atau oleh Bawaslu RI untuk memperkuat dalilnya bahwa Bawaslu Provinsi berhak untuk sementara menjalankan tugas, wewenang dan tugas Bawaslu Pemerintah/Kota, karena syarat-syarat yang diatur dalam ketentuan ini tidak terpenuhi.

Baca juga : Tak Ada Keterwakilan Perempuan, Rekrutmen 7 Anggota Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP

Saparuddin menuding Komisioner Bawaslu RI melakukan pelanggaran berat, termasuk pelanggaran kode etik.

“Komisioner Bawaslu RI memang pantas dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diadili ulang di pengadilan karena menjunjung tinggi etika penyelenggara pemilu. Jika dalam persidangan DKPP menemukan bukti pelanggaran yang kuat, maka DKPP juga harus berani menjatuhkan sanksi yang maksimal dan adil,” tegasnya. (diyus/ril/hm18)

Related Articles

Latest Articles