21 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Koordinator APD Siantar Soroti APK Pemilu di Luar Jadwal Kampanye

Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Inilah yang menjadi dasar hukum hukum bagi penegak demokrasi Pemilu di Kota Pematangsiantar, efektivitas menegakkan aturan tentang larangan kampanye diwujudkan dengan upaya penindakan.

Dalam keadaan APK yang sudah dipasang dimana-mana, tindakan penanganan pelanggaran adalah solusinya. Pencegahan paling optimal dalam kepatuhan kegiatan sebelum masa kampanye adalah menghukum dan menertibkan pelanggarannya.

Baca juga: Kampanye Politik di Lembaga Pendidikan, JPPI: Prihatin Prestasi Akademik Merosot

Tertibkan semua alat peraga yang melanggar dan pastikan bahwa peraturan tidak hanya ada dalam tulisan atau surat ke partai demi menunjukkan bahwa larangan itu berdampak pada hukuman.

Ini sekaligus untuk membuktikan slogan pengawas Pemilu yang sering diteriakkan ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’. (ferry/hm16).

 

Related Articles

Latest Articles