21 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Koordinator APD Siantar Soroti APK Pemilu di Luar Jadwal Kampanye

Masa Kampanye 75 Hari

Parpol harus melakukan deliberasi atau proses mempertimbangkan pilihan-pilihan yang ada dengan teliti, saksama, dan melibatkan semua pihak, yang diinginkan melalui pertemuan terbatas terwujud, maka masa kampanye yang hanya berjalan 75 hari menjadi puncak dalam membangun kontrak politik secara optimal.

Kalau pun pada masa kampanye nanti, peserta Pemilu memaksimalkan APK, setidaknya dalam masa pra kampanye telah didahului dengan pertemuan tatap muka yang intensif.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pendekatan partai bersama dengan bakal calonnya mayoritas ditunjukkan dengan pemasangan APK. Tidak sulit untuk menemukan entah itu billboard, baliho, spanduk, poster, stiker, atau alat peraga sejenis yang dipasang di pinggir jalan, pepohonan maupun tempat strategis lainnya sehingga mudah dipandang mata.

Baca juga: Soal Lembaga Pendidikan Jadi Tempat Kampanye, Ketua BEM USU: Netralitas Harus Dijaga

Dengan berbagai variasi dan ukuran, alat peraga tersebut jelas memuat unsur-unsur yang dilarang. Memuat nama, foto, visi misi dan daerah pemilihan. Lokasi pemasangannya pun berada di tempat publik, jalan umum dan kawasan milik pribadi yang sering kali tidak mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil pemantauan Koordinator APD Kota Pematang Siantar membuktikan, APK yang memenuhi unsur kampanye sebelum waktunya sudah tampak di 8 Kecamatan. Dimana alat peraga tersebut mengandung unsur kampanye yang dilarang untuk dipasang sebelum masa kampanye.

Tegakkan Hukum Bagi Pelanggar

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pematang Siantar diperlukan penegakan hukum yang kuat untuk menerapkan aturan yang ketat. Perlu keberanian yang tegas untuk mendorong partai melakukan pendidikan politik yang bermutu. Dengan menegakkan hukum bagi pelanggar sesuai peraturan yang berlaku.

Parpol sebagai peserta Pemilu melakukan pendidikan politik yang berkualitas dimulai dengan menertibkan semua APK. Tidak ada lagi alat peraga yang dilarang masih terpasang. Yang ada hanya bendera partai politik, dengan nomor urut dan diletakkan di tempat-tempat yang diperbolehkan.

Baca juga: PKS DPRD Sumut Sepakat atas Putusan MK Soal Larangan Kampanye di Rumah Ibadah

Bawaslu Kota Pematang Siantar adalah penanggung jawab utama dan pertama dalam penertiban alat peraga yang melanggar. Bunyi PKPU tentang metode sosialisasi atau pendidikan pemilih yang hanya pemasangan bendera dan pertemuan terbatas menunjukkan batasan sekaligus larangan bagi metode lainnya.

Larangan bagi metode lainnya bukan tidak boleh dilakukan, tetapi dilaksanakan nanti setelah masuk masa kampanye. Itulah yang dimaksud dengan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Panwaslu Wajib Memiliki Nyali

Oleh karena itu, pengawas Pemilu wajib memiliki nyali untuk menjadikan temuan dan menuangkan dalam dugaan pelanggaran dengan menyertakan bukti dan kelengkapan informasi.

Baca juga: Rocky Gerung Respons Positif Soal Kampus Jadi Lokasi Kampanye

Keberanian Bawaslu untuk melakukan penertiban dapat berkoordinasi dengan aparatur pemerintah daerah jika pelanggaran terkait dengan undang-undang lainnya atau memiliki keterbatasan sarana untuk menertibkannya.

Related Articles

Latest Articles