18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kinerja PPK di Kota Medan Dinilai Buruk dan Carut Marut

Medan, MISTAR.ID

Kinerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Medan dinilai kurang memuaskan dan telah menyebabkan carut-marut dalam proses Pemilu 2024 di wilayah ini. Sejumlah persoalan terkait jalannya proses pemilihan hingga penghitungan suara masih menjadi sorotan meskipun hasil Pemilu 2024 untuk Kota Medan telah diumumkan.

Ada dugaan kuat terjadinya kecurangan dan penggelembungan suara terhadap calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol), yang sebagian besar disebut sebagai akibat dari kelalaian PPK.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Medan Johor, di mana proses penghitungan ulang yang dilakukan oleh KPU Medan di Hotel Le Polonia harus ditunda selama dua hari karena kesulitan menghubungi seluruh PPK yang tidak memberi kabar keberadaan mereka.

Baca juga: Dana Hibah Pengamanan Pilkada 2024 Simalungun Rp8,5 Miliar

Setelah dilakukan proses penghitungan ulang, hasilnya menunjukkan adanya perpindahan suara dari satu caleg ke caleg lainnya di hampir seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Bahkan, aksi curi suara internal partai juga terungkap di dua partai.

Hal serupa terjadi di Kecamatan Medan Tembung, di mana aksi curi suara internal partai juga dilakukan, bahkan terdapat kejadian curi suara lintas partai di daerah pemilihan (Dapil) III Kota Medan.

Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah menanggapi permasalahan ini dengan menyatakan bahwa semua PPK di Kota Medan sedang dalam proses evaluasi karena telah menimbulkan kekacauan yang sangat serius.

Atiqah menyatakan, evaluasi akan dilakukan dengan tegas, mengingat banyaknya ketidakberesan dalam tindakan dan kinerja PPK yang dianggap buruk.

Menurutnya, dari hasil evaluasi internal di KPU Kota Medan, banyak masalah administratif yang mengindikasikan ketidakprofesionalan PPK.

“Kita akan evaluasi dengan tegas, beberapa tindakan dan kinerja PPK juga tidak bagus. Dari hasil panel-panel di KPU Kota Medan juga banyak sekali terjadi carut marut. Bahkan secara administratif mereka juga dikatakan tidak profesional,” kata Mutia Atiqah saat dikonfirmasi, Minggu (17/3/24).

Atiqah juga mengatakan penuntutan pidana terhadap PPK juga mungkin dilakukan jika terdapat laporan yang disertai dengan bukti yang kuat.

Baca juga: Dugaan Penggelembungan Suara Terkesan Dibiarkan KPU Medan, Massa ARIPSU Desak KPU Sumut Atensi Serius

Ia kembali menegaskan bahwa semua laporan akan diteliti dengan seksama untuk menentukan apakah buktinya cukup kuat untuk mengarahkan ke proses pidana.

Sanksi administratif juga akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan, termasuk kemungkinan pemberhentian terhadap PPK yang dinilai tidak memenuhi standar.

“Semua laporan akan kita cermati, apakah memang kuat buktinya untuk kita bawa ke pidana. Yang pasti sanksi administratif akan kita berikan dengan ketentuan bisa dilakukan pemberhentian kepada PPK,” jelasnya.

Menyikapi Pilkada mendatang, Atiqah menyatakan bahwa evaluasi akan dilakukan secara ketat untuk mempertimbangkan apakah PPK saat ini masih layak untuk dipertahankan. (Khairul/hm22)

Related Articles

Latest Articles