0.8 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Ketua KPU Siantar: Pemilih ODGJ Bisa Salurkan Hak Suara, Tapi Didampingi Keluarga

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dapat menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2024 selama kondisi masih memungkinkan. Nantinya, ODGJ tersebut akan mendapat pendamping, baik pihak keluarga maupun petugas KPPS.

Ketua KPU Kota Siantar, M Isman Hutabarat menjelaskan, pendamping akan diberikan formulir untuk ikut bersama ODGJ saat melakukan pencoblosan. “Diutamakan pendamping itu dari keluarganya,” kata Isman, (30/1/24).

Namun, lanjut Isman, jika kondisi ODGJ sudah tergolong parah dan tidak dapat menentukan hak suaranya, KPU mengimbau agar pihak keluarga menyertakan surat dari dokter kejiwaan untuk mencoret nama yang bersangkutan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Karena nanti ditakutkan hak suara ODGJ disalahgunakan, bisa meminta agar namanya dicoret. Tapi dengan menyertakan surat keterangan dari dokter,” jelasnya.

Baca Juga : 8.808 ODGJ Memilih di Sumut dalam Pemilu 2024

Jika dikemudian hari kondisi ODGJ tersebut sudah membaik, pihak keluarga dapat kembali mengurus ke KPU agar hak suara dikembalikan dan masuk dalam DPT pada Pemilu selanjutnya.

“Karena pada dasarnya mereka (ODGJ) juga punya hak. Tapi kondisi tidak berpihak, ya bagaimana lah terpaksa tidak memilih,” ucapnya.

Selain untuk ODGJ, KPU juga menyediakan pendamping bagi pemilih lanjut usia dan sakit serta tuna netra. Isman mengatakan, pada Pemilu 2024 pihaknya tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan.

Baca Juga : Hak Pilih 1.155 Penyandang Disabilitas Harus Diakomodir, KPU Medan Menunggu Juknis KPU RI

Sekitar tujuh hari sebelum pencoblosan, penyelenggara akan memberikan formulir untuk pendamping tunanetra. Disarankan pendamping tersebut masih termaksuk kerabat atau keluarga yang bersangkutan.

“Mungkin ketika KPPS menyebarkan formulir C-6 kepada masyarakat. Di situ sekalian memberikan sosialisasi. Sebenarnya siapapun bisa, tapi tetap lebih baik lah dari keluarga langsung, “katanya.

KPU Siantar, ucap Isman memiliki keterbatasan. Mereka hanya menjalankan arahan dari peraturan maupun KPU pusat dan provinsi. (gideon/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles