25.4 C
New York
Wednesday, August 14, 2024

Kawal Hak Pilih, Bawaslu Tanjung Balai Rekomendasikan Penambahan TPS di 4 Kecamatan

Dengan rincian, Kecamatan Datuk Bandar sebanyak 53 TPS, Datuk Bandar Timur 57 TPS, Tanjungbalai Utara 28 TPS, Sei Tualang Raso 38 TPS, Tanjungbalai Selatan 55 TPS, dan Teluk Nibung 85 TPS.

Sementara itu, Ketua KPU Tanjung Balai, Fitra Panjaitan menyampaikan jumlah DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai tahun 2024 ditetapkan sebanyak 128.845 pemilih, dengan 316 TPS di 6 kecamatan, 31 kelurahan. Sudah termasuk 2 TPS yang berada di lokasi khusus di Lapas.

Disebutkan Fitra, rekap dan penetapan DPS ini adalah tahapan Pilkada 2024 setelah sebelumnya dilakukan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung ke rumah masyarakat oleh Pantarlih.

Baca juga : Caleg PKB Laporkan Pemindahan Suara ke Bawaslu Tanjung Balai

“Penetapan DPS merupakan bagian dari proses menuju daftar pemilih tetap (DPT) pada pelaksanaan Pilkada tahun ini. Ini momentum tahapan awal untuk memastikan hak masyarakat untuk memilih. Tugas  KPU memfasilitasi hak pilih masyarakat. Bawaslu  mengawasi pelaksanaan tugas kita,” ucapnya.

Untuk itu, dia berharap peran serta seluruh pihak, pemerintah dan masyarakat untuk sama sama memberikan kontribusi terhadap kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan Pilkada, 27 November 2024 mendatang. (saufi/hm18)

Related Articles

Latest Articles