“Jadi kalau pertemuan dilakukan di gedung yang jumlah kursinya 500. Maka tidak boleh melebihi 500 orang,” jelasnya.
Pertemuan tatap muka itu diperbolehkan dilaksanakan di Pasar tradisional.
“Contoh di Pasar Horas dan Parluasan. Seperti menyapa pedagang,” sebutnya.
Kemudian alat peraga kampanye meliputi selebaran dibatasi ukuran maksimal 25×21 cm, brosur posis terbuka maksimal 21×29,7 cm dan posisi tertutup 21×10 cm. Pamflet maksimal ukuran 21×29 cm, poster 40×60 cm.
Baca juga :Â Membedah Larangan Kampanye Pemilu 2024
Peserta Pemilu juga diwajibkan mendaftarkan nama-nama tim kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar dan memeriksa ke Bawaslu. Salinan nama juga harus diserahkan kepada kepolisian.
Pengerjaan tersebut, lanjut Nurbaiyah, paling lambat 3 hari sebelum masa tahapan kampanye.
“Yang berarti paling lambat tanggal 25 November 2023,” tandasnya. (gideon/hm18)