22.6 C
New York
Sunday, September 1, 2024

Kampanye Pemilu Bentuk Iklan Media Massa Dimulai Sejak 21 Januari 2024

“Jadi kalau pertemuan dilakukan di gedung yang jumlah kursinya 500. Maka tidak boleh melebihi 500 orang,” jelasnya.

Pertemuan tatap muka itu diperbolehkan dilaksanakan di Pasar tradisional.
“Contoh di Pasar Horas dan Parluasan. Seperti menyapa pedagang,” sebutnya.

Kemudian alat peraga kampanye meliputi selebaran dibatasi ukuran maksimal 25×21 cm, brosur posis terbuka maksimal 21×29,7 cm dan posisi tertutup 21×10 cm. Pamflet maksimal ukuran 21×29 cm, poster 40×60 cm.

Baca juga : Membedah Larangan Kampanye Pemilu 2024

Peserta Pemilu juga diwajibkan mendaftarkan nama-nama tim kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pematang Siantar dan memeriksa ke Bawaslu. Salinan nama juga harus diserahkan kepada kepolisian.

Pengerjaan tersebut, lanjut Nurbaiyah, paling lambat 3 hari sebelum masa tahapan kampanye.

“Yang berarti paling lambat tanggal 25 November 2023,” tandasnya. (gideon/hm18)

Related Articles

Latest Articles