21 C
New York
Saturday, October 5, 2024

Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ketua BEM Nommensen Siantar: Mengganggu Kesucian Kampus

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas HKBP Nommensen Kota Pematang Siantar, Tony Sahputra Simanjorang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan berkampanye di fasilitas pendidikan, akan mempengaruhi citra mahasiswa, yang dikenal dengan netralitas di dalam dunia politik.

“Dalam lingkup kemahasiswaan, putusan tersebut akan mengganggu kesucian kampus, yang merupakan laboratorium ilmu pengetahuan bagi para mahasiswa,” katanya, pada Kamis (24/8/23).

Tony berpendapat, universitas sebagai ruang akademik, harus terbebas dan bersih dari anasir-anasir politik dan juga politik praktis.

Baca juga: Kontroversi Putusan MK, Mahasiswa Siantar Tolak Kampanye di Dunia Pendidikan

Selain mencederai ruang lingkup akademik, putusan MK itu juga bisa menimbulkan bibit-bibit Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), antara pihak yang ingin berkampanye maupun pihak pengelola fasilitas pendidikan itu sendiri.

Dikatakan, aksi sogok-menyogok berpotensi terjadi yang menyebabkan hilang, nya slogan Agent of Change dari tubuh mahasiswa dan universitas.

“Ini dapat menimbulkan permasalahan baru, jika kampanye bisa digelar di kampus berpotensi menimbulkan KKN dan citra dari kampus yang netral itu akan hilang,” ucapnya.

Baca juga: Putusan MK, Dekan FH USI: Silahkan Datang ke Kampus, Tapi Jangan Mengagitasi

Untuk meredam putusan yang telah dikeluarkan MK, Tony berharap, hal tersebut bisa diredam oleh pengelolah, atau pemilik sekolah dan universitas, dengan membatasi kegiatan kampanye di fasilitas pendidikan.

Menurutnya, pengelola harus tegas, dan jangan terlalu gampang menerima kegiatan kampanye di wilayah sekolah dan universitas. Ini untuk menghindari hal-hal buruk, yang mempengaruhi giat akademik dan netralitas mahasiswa.

Dirinya juga menghimbau mahasiswa untuk tetap berdiri di pilihannya sendiri, dan jangan terkecoh atau terjerumus pada politik kepentingan suatu oknum.

Baca juga: Lembaga Pendidikan Diizinkan MK Sebagai Tempat Kampanye Politik, FSGI: Bahayakan Keselamatan Pelajar

“Kita harap pengelola fasilitas pendidikan bisa bijak dalam menyikapi putusan ini, jangan sampai terkecoh oleh kepentingan politik seseorang,” imbuh Tony.

Dia  juga menganggap, putusan dimaksud sarat dengan kepentingan dalam pemenangan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dimana dalam statistik, suara millennial berpotensi kuat dalam memenangkan suatu kontestasi politik. (roland/hm16)

Related Articles

Latest Articles