Dikatakan Ziaulhaq, penetapan daftar pemilih tersebut sudah melalui proses berjenjang.
“Dari tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan sampai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 22 kecamatan sudah dilakukan,” paparnya.
Selanjutnya, hasil daftar pemilih tersebut akan kembali direkapitulasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara, pada 22-23 September 2024.
Baca juga :Â KPU Sumut: Proses Coklit Manual Sudah 100 Persen
“Hasil rekapitulasi DPT akan diumumkan di seluruh Kabupaten Deli Serdang, tanggal 22-27 September 2024,” tandasnya.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi itu dihadiri Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Khairul Azman. (rinaldi/hm18)