Pematangsiantar, MISTAR.ID
KPU Kota Pematangsiantar kemungkinan tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sitalasari yang dipecat Senin (18/11/24) lalu. Hal tersebut berkaitan dengan hari pencoblosan yang tinggal dua hari lagi.
Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat menyebut pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait hal itu. Untuk itu, mereka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Sumut.
“Kepastiannya hari ini. Bisa jadi tidak ada pergantian mengingat pencoblosan sudah dekat,” kata Isman, Senin (25/11/24).
Dijelaskan Isman, meskipun jumlah idealnya anggota PPK sebanyak lima orang tiap kecamatan, namun tidak tertutup kemungkinan hanya diisi 3 orang jika terjadi dinamika di pertengahan jalan.
Baca juga:Â Bawaslu Simalungun Perketat Pengawasan Masa Tenang, Kecamatan Siantar Jadi Fokus Utama
“Minimalnya setengah plus satu orang dan itu dibenarkan. Jika ada PPK yang dipecat tidak harus digantikan untuk mengisi kekosongan,” ujarnya.
KPU Pematangsiantar sebelumnya mengeluarkan putusan pemberhentian tetap terhadap Safaruddin, anggota PPK Sitalasari. Pemberhentian dilakukan setelah komisioner menggelar sidang kode etik dan rapat pleno.
Safaruddin dan 13 orang anggota PPK dari 6 kecamatan sebelumnya bertemu dengan ketua tim pemenangan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar di salah satu kede kopi Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pertemuan yang berlangsung pada 3 Oktober 2024 lalu itu diduga berhubungan dengan pengerahan dukungan terhadap paslon tersebut. Namun sialnya pembicaraan bocor ke publik, foto pertemuan juga beredar. (gideon/hm25)