24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Jelang Pemilu 2024, ASN Dilarang Pose Jari yang Merepresentasikan Angka

Simalungun, MISTAR.ID

Baru-baru ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis beberapa pose jari yang dilarang keras dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Larangan ini pun diberlakukan menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pose jari yang dilarang merujuk pada nomor urut kandidat calon presiden dan wakil presiden maupun calon legislatif lainnya. Pose jari yang dilarang diantaraya pose top yang menonjolkan jari jempol, pose ‘V’ atau peace sign, pose tunjukkan tiga jari seperti salam metal, pose finger heart, pose lima jari, serta sejumlah pose lain yang merepresentasikan angka.

Peraturan mengenai larangan berpose untuk ASN dapat dilihat di Surat Keputusan Bersama 2/2022 yang ditetapkan oleh BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Komisi ASN dan Badan Pengawas Pemilu.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sebelumnya mengatakan ASN harus netral dalam Pilpres 2024. Dia mengatakan ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan sampai pidana.

Baca Juga : Pj Gubernur: Kades – ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Selain BKN melarang ASN berpose jari, Bawaslu Simalungun juga melakukan hal yang sama. Dimana dari pelarangan pose jari itupun diharapkan ASN netral pada Pemilu di 2024 yang akan datang.

“Dikarenakan ini lagi tahun politik, jadi serba sensitif, dan ASN harus menjunjung tinggi netralitas dengan tidak membuat simbol jari tangan sesuai UU No 5 tahun 2014 tentang ASN,” ujar Yusnita Hutagaol, Staf Bawaslu Simalungun Bidang Pencegahan, Rabu (22/11/23).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Simalungun Jonni Saragih mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan surat edaran kepada ASN di lingkungan Pemkab Simalungun untuk netral pada Pemilu nanti.

“Kami sedang mempersiapkan surat edaran dulu ya, nanti surat edaran saja yang kami bagi. Nanti semua himbauan akan kami sampaikan dalam surat edaran,” pungkasnya. (hamzah/hm24)

Related Articles

Latest Articles