17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Jadwal Pendaftaran Calon Presiden Dipercepat, Begini Penjelasan KPU

Draf rancangan PKPU tentang pencalonan calon presiden dan wakil presiden telah diuji publik pada Senin (4/9/23).

Setelah dilakukan uji publik, draf rancangan PKPU akan dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR RI.

Selain jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, rancangan PKPU juga memuat perubahan persyaratan pasangan presiden dan wakil presiden untuk yang menduduki jabatan menteri.

Dalam draf terbaru PKPU, menteri tidak diwajibkan mengundurkan diri saat mencalonkan diri. Namun, yang diperlukan hanyalah mendapatkan izin presiden.

Baca juga : MK Izinkan Lembaga Pendidikan Jadi Tempat Kampanye, Pengamat: Kemajuan Besar Demokrasi

Perubahan ini merupakan konsekuensi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan adanya perubahan regulasi, partai politik terpaksa harus bersiap diri.

Hingga saat ini, sudah terbentuk tiga koalisi partai politik, termasuk calon presiden dan wakil presiden. Secara spesifik, Nasdem-PKB mengumumkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin).

Koalisi PDI Perjuangan, PPP, Hanura, dan Perindo telah mengusulkan Ganjar Pranowo sebagai bakal capres; serta Partai Gerindra, Golkar, PAN, PBB, dan Gelora mengusulkan Prabowo Subianto. Dua koalisi parpol terakhir belum mendeklarasikan bakal cawapresnya. (mtr/hm18)

Related Articles

Latest Articles