12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Gerindra Mengusulkan Pengumuman Keputusan MK Pasca-Pemilu 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menyarankan agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 apabila berubah menjadi sistem proporsional tertutup.

“Kalau diputuskannya jadi (sistem proporsional) tertutup, maka mending ditunda setahun setelah pemilu, baru diputuskan ya. Baiknya seperti itu,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan bahwa karena tahapan Pemilu 2024 tengah sedang berlangsung, sangat disayangkan keputusan MK untuk mengubah sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup pada Pemilu 2024.

“Teman-teman juga sangat menyayangkan. Kami lihat semua lembaga survei, semua lembaga swadaya masyarakat kita pasti arahnya, kecenderungan ke proporsional terbuka,” ungkapnya.

“Kalau mau dipercepat tertutup ya lebuh baik tidak usah. Tunda saja sampai setelah pemilu baru dipikirkan lagi oleh MK,” tambah dia.

Baca juga : Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Dinilai Masih Layak Digunakan di Pemilu 2024

Pada 14 November 2022, MK menerima Permohonan Uji Materi Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.

Permohonan ini diregistrasi dengan Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).

Sistem pemilihan 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup jika MK mengesahkan Uji Materi UU Pemilu tentang Sistem Proporsional Terbuka.

Dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat melihat logo partai politik (parpol) pada surat suara mereka, bukan nama kader partai yang berpartisipasi dalam pileg. (Antara/hm19)

Related Articles

Latest Articles