0.3 C
New York
Sunday, January 12, 2025

DPD JPKP Dairi Minta KPU RI Batalkan Pengumuman Timsel Calon Anggota KPU 2024-2029

“Faktanya, peserta atas nama Anni Ponisah Berutu merupakan istri dari Hartono Maha, anggota KPU Dairi periode 2019-2024,” kata Robinson di Sidikalang, Selasa (23/1/24).

Kedua, Benjamin Nainggolan. Dalam pengumuman huruf a angka 12 berbunyi, “Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih”.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami pada sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Medan, nama yang bersangkutan pernah terlibat perkara pidana dengan nomor perkara 2581/Pid.B/2016/PN MDN,” jelas Robinson lagi.

Baca Juga: Istri Komisioner Masuk Daftar 10 Calon Anggota KPU Dairi

Ketiga, kata Robinson, calon atas nama Ebenry Leonardo Siburian. Dalam pengumuman huruf a angka 9 berbunyi “Mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar sebagai calon”.

“Berdasarkan hasil penelusuran kami, setelah pengumuman administrasi Nomor: 002/TIMSELKK-GEL.11.Pu/02/12/2023 tanggal 16 Desember, nama yang bersangkutan masih terdaftar sebagai anggota/pengurus Partai Kebangkitan Nusantara,” sebut Robinson.

Belakangan, pada pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara, Nomor: 005/TIMSELKK-GEL.11-Pu/04/12/2024 tanggal 14 Januari 2024, nama Anni Ponisah Berutu dan Benjamin Nainggolan, masuk 10 besar calon anggota KPU Dairi.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPKP menilai kesalahan KPU RI karena meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi. JPKP menilai Timsel tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Related Articles

Latest Articles