12.1 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Dinilai Merugikan Rakyat, Fahri Hamzah Minta Ambas Batas Parlemen Dihapus

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gelora, Fahri Hamzah menilai, ambang batas parlemen mendistorsi suara rakyat dalam setiap pemilu. Menurutnya, ambang batas itu justru membuang suara rakyat setelah beberapa partai politik tidak memenuhi minimal suara sebesar empat persen.

Fahri mengusulkan supaya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dihapuskan, termasuk dengan presidential threshold.

Menurutnya, ambang batas tersebut justru tidak murni memberikan hak kepada masyarakat untuk memberikan kepercayaannya kepada sosok yang dipilihnya. Ambang batas justru hanya akan membatasi hak-hak rakyat dalam memilih wakilnya.

Baca juga: Mahfud Puji Kinerja MK soal Ambang Batas Parlemen

“Karena itulah yang menyebabkan rakyat tersebut berjarak dengan apa yang harus dia pilih dan hak-hak yang melekat pada rakyat itu,” kata Fahri pada Minggu (3/3/24).

Fahri dengan tegas menekankan bahwa suara rakyat seharusnya menjadi yang paling diperhatikan dalam setiap pemilu.

“Kalau kita membaca substansi dari argumen MK, tentang kedaulatan rakyat, maka seluruh proses demokrasi dan pemilu itu intinya adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dengan rakyat itu harus dihentikan,” terangnya.

Ambang batas, akta Fahri, justru membuat pilihan rakyat dan orang yang terpilih jadi berbeda. Sehingga tidak perlu heran jika masih ada anggapan dari masyarakat yang menyebut para wakil rakyat sebenarnya bukan betul-betul mewakili rakyat, melainkan masing-masing partainya.

Baca juga: Hasil Quick Count, Hanya 8 Partai Lolos ke Parlemen

“Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung daripada rakyat. Karena pada dasarnya rakyat itu memilih orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak,” ujar mantan politikus PKS tersebut.

Adapun dalam argumentasi MK, penerapan ambang batas parlemen harus sesuai dengan dengan lima prinsip. Pertama, ambang batas parlemen harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua adalah perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentasenya. Ketiga, perubahan harus ditempatkan untuk mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Keempat, perubahan harusnya telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan pada Pemilu 2029. Terakhir, perubahan yang melibatkan semua kalangan harus memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.

Fahri Hamzah menilai, pelaksanaan pemilu merupakan proses demokrasi dan kedaulatan tertingginya harusnya ada di tangan rakyat. (republika/hm17)

Related Articles

Latest Articles