8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Digelar 5 Kali, KPU Belum Tentukan Jadwal Debat Capres dan Cawapres 2024

Jakarta, MISTAR.ID

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengutarakan, debat pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bakal berlangsung sebanyak 5 kali.

Ini diutarakan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, pada Rabu (25/10/23). Dikatakan, hal itu berdasarkan pasal 277 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Isi pasal 277 ayat 1 disebutkan ‘debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 275 ayat 1 huruf h dilaksanakan 5 (lima) kali’.

Baca juga: Resmi Daftar Jadi Capres-Cawapres, KPU: Berkas Prabowo-Gibran Lengkap

Idham mengatakan, 5 kali debat Capres dan Cawapres bakal digelar selama masa kampanye. “Debat dilakukan pada rentang tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama masa kampanye,” sebutnya.

Namun hingga kini belum ada jadwal pelaksanaan debat yang berlangsung sebanyak 5kali itu.

Menurutnya, jadwal mendetail debat pasangan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 nanti baru dipublikasikan usai rapat koordinasi (rakor) bersama tim kampanye Capres dan Cawapres.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tetap Yakin Mendominasi di Jateng Meski Gibran Jadi Cawapres

Teknis debat itu termaktub dalam pasal 277, dimana secara garis besar isinya disebutkan debat pasangan calon dilaksanakan KPU dan ditayangkan langsung secara nasional oleh media elektronik melalui lembaga penyiaran publik.

Sementara moderator dipilih lembaga penyelenggara Pemilu itu dari kalangan profesional dan akademisi yang memiliki integritas tinggi, jujur, simpatik, serta tidak memihak kepada salah satu pasangan.

Disebutkan juga, selama dan setelah berlangsung debat, moderator tak diperbolehkan memberikan komentar, penilaian maupun kesimpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari masing-masing pasangan.

Baca juga: 12.208 Bilik Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang KPU Simalungun

Diketahui, ada 3 pasangan Bacapres dan Bacawapres telah sah mendaftar ke KPU pada tahap pendaftaran yang berlangsung 19-25 Oktober 2023.

Ketiga pasangan itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (kcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles