7.7 C
New York
Monday, November 4, 2024

Debat Publik Pilkada Siantar, Mangatas dan Susanti Beda Pendapat soal Perda RTRW

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Terjadi selisih pendapat antara calon Wali Kota Pematangsiantar nomor urut 2, Mangatas Silalahi dengan nomor urut 3 Susanti Dewayani saat debat publik Pilkada 2024 berlangsung pada Senin (4/11/24). Perdebatan terjadi saat moderator memberikan pertanyaan terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Mangatas yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar itu menyampaikan soal banyaknya tata ruang ataupun pengelolaan tata ruang yang dilanggar pemerintah setempat. Dia mencontohkan banyaknya ruang hijau yang berada di Kecamatan Siantar Marihat dan Siantar Martoba dibangun perumahan.

Dia kemudian menyinggung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar yang sudah 5 tahun digodok namun tak kunjung selesai.

Baca juga:Debat Publik Kandidat Pilkada Siantar, Masyarakat: Kita Catat Semua Janji Paslon

Menjawab pernyataan Mangatas Silalahi itu, Susanti Dewayani yang merupakan petahana memastikan jika Kota Pematangsiantar telah memiliki Perda RTRW Tahun 2024. Saat ini, lanjut Susanti tengah disusun rencana rumusan detail tata ruang yang mencakup kajian lingkungan hidup.

“Artinya ketika kita akan membangun, ini sudah diatur untuk ruang hijau. Dan nanti kita buka ya pak aturan-aturan dari RDTR, Siantar sudah mempunyai RTRW dan rumusan RDTR,” kata Susanti.

Moderator kemudian memberikan kesempatan kembali kepada Mangatas Silalahi dan Ade Sandrawati menanggapi pernyataan pasangan calon nomor urut 1, 3 dan 4.

Baca juga:Pengamat Sebut Calon Pemimpin Siantar Harus Mampu Beri Mimpi yang Sempurna

Ketua DPD Golkar Pematangsiantar itu membantah jika Kota Pematangsiantar telah memiliki Perda RTRW Tahun 2024. Pematangsiantar, kata Mangatas masih mengacu kepada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang RTRW.

“Nah karena tidak ada kesepakatan (pengesahan Ranperda RTRW Tahun 2024) antara eksekutif dan legislatif ketika itu, maka keluarlah Permen Agraria Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar,” ucapnya.

“Jadi sampai detik ini kita belum sahkan Perda Tata Ruang. Ini yang saya katakan tadi apa yang kita ucapkan sama dengan apa yang kita perbuat. Informasi harus detail,” sambungnya. (gideon/hm17)

Related Articles

Latest Articles