11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Charta Politika: Pemilih Tidak Puas atas Kinerja Jokowi

Jakarta, MISTAR.ID

Lembaga Survei Charta Politika menyatakan pemilih atau responden yang tidak puas atas kinerja Presiden Jokowi, malah cenderung mendukung Prabowo Subianto.

Direktur Eksekutif Charta Politika, Yunarto Wijaya mengatakan kemungkinan penyebabnya pemilih Prabowo masih ditopang oleh basis pemilih 2019 yang cenderung anti-Pemerintahan Jokowi.

“Hasil survei Charta Politika Indonesia periode 2-7 Mei 2023 menunjukkan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mencapai 79,1 persen atau berada di angka tertinggi jika dibandingkan hasil-hasil survei sebelumnya,” katanya yang dipantau melalui kanal YouTube Charta Politika Indonesia di Jakarta, Selasa (16/5/23).

Jika dibandingkan survei sebelumnya, lanjut  Yunarto, persentase kepuasan publik terhadap kinerja pemerintah pusat tertinggi berada di angka 74 persen pada periode Februari 2023.

Dari keseluruhan pemilih Jokowi – Ma’aruf pada Pemilu 2019 ternyata 61 persen memilih Ganjar Pranowo dan hanya 18 persen menyatakan hanya memilih Prabowo Subianto, serta 14 persen kepada Anies Baswedan.

Baca juga : Dalam Menentukan Capres, Parpol Cenderung Utamakan Hasil Survei

“Dengan demikian, dari hasil survei tersebut menjawab apa yang disampaikan Jokowi dalam musra yang digelar para relawan Jokowi beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Dalam survei tersebut, diungkapkan bahwa tidak ada kebingungan di antara pemilih Jokowi – Ma’aruf seperti apa yang disampaikan dalam acara relawan tersebut.

“Ternyata tidak ada kebingungan seperti yang coba ditafsirkan dalam musra kemarin, mayoritas relawan Jokowi mendukung Ganjar Pranowo,” jelasnya.

Survei tersebut dilaksanakan pada 2-7 Mei 2023 melalui wawancara tatap muka terhadap 1.220 responden yang berusia minimal 17 tahun atau sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dan tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Penentuan sampel dilakukan metode acak bertingkat (“multistage random sampling”) dengan toleransi kesalahan (“margin of error”) survei itu sekitar 2,82 persen.

Baca juga : Jelang Pemilu 2024, Begini Harapan AHY Usai Bertemu dengan JK

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Antara/hm18)

Related Articles

Latest Articles