Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
POLITIK

Bawaslu Dianggap Tak Miliki Dasar Usulkan Penundaan Pilkada 2024

journalist-avatar-top
By
Friday, July 14, 2023 11:38
10
bawaslu_dianggap_tak_miliki_dasar_usulkan_penundaan_pilkada_2024

bawaslu dianggap tak miliki dasar usulkan penundaan pilkada 2024

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinilai tidak mempunyai alasan maupun dasar yang kuat, dalam mengusulkan penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Penilaian itu dilontarkan Koordinator TePI Indonesia, Jerry Sumampow. Dikatakan, lembaga pengawasan pesta demokrasi itu seharusnya telah siap dengan sejumlah resiko, jika tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak memiliki waktu yang berdekatan.

“Jika 2 alasan itu yang dipakai, saya menilai kurang tepat. Jika Pemilu dan Pilkada beririsan itu sudah ada,” kata Jeirry di Kantor Formappi, Jakarta Timur, pada Kamis (13/7/23).

Baca juga: KPU Tak Sepakat Pilkada 2024 Ditunda dan Berniat Dipercepat

Sementara Ketua Yayasan Visi Nusantara Maju, Yusfitriadi berpendapat, jika Bawaslu tak mempunyai alasan yang kuat terkait usulan penundaan Pilkada 2024.

Dirinya menyayangkan alasan dari Bawaslu terkait irisan Pemilu dengan Pilkada, termasuk kesiapan pengamanan saat pemungutan suara digelar nantinya.

“Menyangkut urusan teknis berat kira-kira itu kan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika pun berbicara tidak kuat tunda lah. Ini karena tahapannya berdekatan, Sumber Daya Manusia (SDM) tidak cukup. Bukan Bawaslu yang ngomong, tapi KPU,” tukasnya.

Baca juga: KASN: Butuh Kebijakan Untuk Memastikan Sikap Netral ASN di Pilkada 2024

Dirinya mensinyalir, ada faktor lain dibalik wacana penundaan Pilkada. Yusfitriadi curiga apabila Presiden yang terpilih di Pemilu 2024 selayaknya dilantik pada Oktober 2024, akan kesusahan mengkondisikan para kepala daerah, pasalnya baru 1 bulan menjabat.

Sementara Deputi IV Kepala Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro mengatakan, belum ada perubahan jadwal Pilkada. Ini sesuai yang diatur di Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Pemerintah masih mengacu pada UU yang ada. UU mengatur Pilkada bulan November 2024,” papar Juri. (cnn/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan