“Tapi apabila anggota DPRD Taput terpilih tidak membuat laporan LKHPN-nya menurut aturan tidak bakal dilantik caleg tersebut,” sebutnya.
Menurut Candra, biasanya kalau melanggar aturan dan syarat tidak terpenuhi anggota DPRD tersebut tidak bisa dilantik.
“Partai harus menunjuk yang baru untuk sebagai penggantinya nanti,” tegasnya.
Baca juga :Â KPU Sumut Sebut Baru 25 Anggota DPRD Sumut Terpilih Menyampaikan LHKPN
Untuk itu, dari 35 anggota DPRD Taput terpilih saat ini baru dua orang yang memberikan LHKPN ke KPU.
“Harapan kita kepada anggota dewan lainya agar dapat secepanya dibuat laporan LKHPN sebelum waktu yang ditentukan,” tandasnya. (fernando/hm18)