16.1 C
New York
Sunday, May 12, 2024

APK Parpol Terpasang Sebelum Masa Kampanye, LBH Medan: Perilaku Tidak Beretika!

Medan, MISTAR.ID

Spanduk dan baliho kampanye partai politik (parpol) tampak mulai bertebaran di sejumlah titik di Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.

Kedua Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut terpasang di tempat umum atau fasilitas publik seperti di pohon, taman kota, bahkan gedung milik pemerintah.

Hal tersebut menuai reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan. LBH Medan menyebut, tindakan tersebut merupakan perilaku tidak beretika dan melanggar hukum.

Baca juga: Kampanye Belum Dimulai, Bawaslu Sumut Larang Parpol dan Bacaleg Pasang APK

Sebagaimana dikatakan Wakil Direktur (Wadir) LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, lewat keterangan tertulis kepada mistar.id, Jumat (7/7/23).

“Memulai masa kampanye atau ‘curi start’ yang dilakukan peserta Pemilu atau parpol diduga telah mengangkangi keputusan konstitusi dan lembaga Pemilu,” sebut Alinafiah.

Tak hanya itu, dikatakan Alinafiah, ketika sudah memasuki masa kampanye semestinya dalam pemasangan alat-alat kampanye jangan lah sampai merusak lingkungan hingga mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Perlu ditegaskan, penggunaan alat kampanye berupa spanduk dan baliho harus dengan konsep yang benar jangan sampai merusak lingkungan, mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Meninjau dari website Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menghimbau agar peserta Pemilu atau parpol berkampanye pada waktunya,” ucapnya.

Baca juga: Belum ada Parpol Kembalikan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU Sumut

LBH Medan pun meminta parpol untuk menaati aturan dengan tidak memasang alat-alat kampanye sebelum masanya. Kemudian, kata Alinafiah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Dia menambahkan, kalaupun sudah memasuki masa kampanye, tidak pula parpol bisa bebas berkampanye tanpa memperhatikan aturan, apalagi sampai mencemari lingkungan.

“Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 tahun 2018 dan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 salah satu poinnya menjelaskan, adanya pedoman pertimbangan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan di suatu tempat di dalam pemasangan alat peraga kampanye berdasarkan peraturan Undang-Undang (UU),” tambahnya.

Dilanjutkan Alinafiah, bahkan ada larangan untuk tidak memasang di gedung atau fasilitas sekolah, pemerintah, tempat ibadah dan pelayanan kesehatan.

Baca juga: Parpol Belum Ajukan Perbaikan Dokumen, Ini Harapan KPU Pematang Siantar

Dia menyebut, Bawaslu yang dibantu Satpol PP berhak menertibkan apabila Bawaslu menemukan adanya alat-alat kampanye parpol yang terpasang di luar dari masa kampanye.

“Maka dalam kontestasi politik hingga tahun 2024 nanti, pada saat proses kampanye harus mengedepankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Oleh karena itu, dipandang sangat perlu untuk menegaskan dan menindaklanjuti secara hukum bagi parpol yang diduga melakukan pelanggaran pada proses pemasangan iklan-iklan kampanye secara visual,” imbuhnya.

Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Bawaslu untuk segera memberikan sanksi kepada parpol manapun yang berkampanye sebelum masa kampanye dimulai.

“Maka berdasarkan permasalahan ini, LBH Medan mendorong Bawaslu dan KPU untuk segera memberikan sanksi tegas kepada setiap parpol yang melanggar peraturan yang berlaku,” pungkas Alinafiah. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles