12.3 C
New York
Sunday, May 12, 2024

49 Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Teregistrasi di Bawaslu Sumut

Medan, MISTAR.ID

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan laporan pelanggaran yang terjadi di kabupaten/kota se Sumut.

Komisioner Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu menyampaikan terdapat ada 65 laporan terkait pelanggaran pada tahapan kampanye Pemilu 2024 telah diterima dari 33 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Jumlah laporan tersebut, 17 diantaranya merupakan temuan, sementara 49 laporan lainnya telah diregistrasi. Terdapat 31 laporan yang belum diregistrasi, serta 2 laporan yang belum ditangani pada bulan Desember 2023.

Baca juga : Bawaslu Sumut: Ada 82 Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024

Perincian data pelanggaran tersebut mencakup kasus kode etik sebanyak 3, administrasi 1, dan 15 kasus yang tidak terbukti dari 49 laporan yang teregistrasi. Sisanya masih dalam proses penanganan.

“49 laporan diregistrasi di Bawaslu Sumut, 3 kode etik, 1 administrasi, dan 15 tidak terbukti. Sisanya, kita (Bawaslu Sumut) dalam proses penanganan,” jelas Saut, Selasa (9/1/24).

Related Articles

Latest Articles