270 Gugatan Pilkada Gugur, Akademisi: Pelaksanaan Berjalan dengan Baik
Akademisi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Yulhasni. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak melanjutkan 270 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah (Kada) 2024 dari total 310 gugatan yang diterima MK.
Pantauan Mistar.id di halaman Twitter @officialMKRI, bahwa 270 gugatan yang tidak lanjut dikategorikan dengan 227 gugatan tidak dapat diterima, 29 ditarik kembali, 8 gugur dan 6 tidak berwenang.
Sementara itu, terdapat 40 gugatan PHP Kada yang dilanjutkan ke sidang pembuktian dan salah satunya berasal dari Sumatera Utara (Sumut) yaitu Kabupaten Mandailing Natal nomor perkara 32/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Menanggapi hal tersebut, Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Sumut), Yulhasni mengatakan jika gugatan yang diajukan ke MK dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pasti penyelenggaranya.
"Gugatan ke MK, sebuah lembaga yang bisa menyidangkan persoalan perolehan hasil Pilkada dan yang selalu tergugat pasti ialah penyelenggara, karena mereka yang menyelenggarakan," ujarnya kepada Mistar.id, Rabu (12/2/25).
Lebih lanjut, Yulhasni mengatakan jika dengan ditolaknya 270 gugatan PHP Kada, menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkada sudah terlaksana dengan baik.
"Banyaknya gugatan yang ditolak, menyatakan Pilkada itu secara tidak langsung, bahwa legalitas formalnya sudah terlaksana dengan baik," ucapnya.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut itu juga menyampaikan jika dalam percaturan politik hal biasa terdapat kekalahan dan kemenangan.
"Persoalan bahwa ada yang kalah dan menang dalam percaturan politik itu kan sesuatu yang biasa saja selama ini," katanya.
Sementara itu, 15 gugatan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang diajukan dari Sumut, semuanya telah ditolak Ketua Hakim MK, Suhartoyo. (berry/hm25)
NEXT ARTICLE
OJK: Manajer Investasi Bisa Bentuk DPLK