18.8 C
New York
Sunday, May 19, 2024

2 Oknum Caleg di Aceh Tenggara Kedapatan Ikut Lipat Surat Suara

Aceh Tenggara, MISTAR.ID

Dua calon anggota DPRK tertangkap ketika terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara di GOR Desa Pulonas, Kecamatan Babusalam, Aceh Tenggara.

Kedua pelaku terungkap setelah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tenggara menerima laporan. Keduanya merupakan calon anggota dari salah satu partai lokal dan nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024.

PIC Pengawasan Logistik dan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Panwaslih Aceh, Yusriadi mengonfirmasi informasi tersebut.

Baca Juga: Seluruh Surat Suara Pemilu 2024 Tiba, KPU Siantar Tinggal Melipat

Dia mengatakan, salah satunya terdeteksi ketika hendak melakukan penyortiran dan pelipatan, sehingga tindakan diambil dengan tidak memasukkannya ke dalam tim lipat surat suara.

“Di hari berikutnya kami menemukan kembali dari partai dan caleg berbeda, bahkan dia sudah melakukan sortir lipat surat suara, kemudian Panwas mengeluarkan dia dan meminta klarifikasi,” kata Yusriadi, seperti dilansir CNN Indonesia, Kamis (11/1/24).

Yusriadi menambahkan, motif kedua calon anggota tersebut terlibat dalam penyortiran dan pelipatan surat suara diduga karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari.

“Terkait motif yang sudah diselidiki oleh Panwas. Sejauh ini motifnya hanya untuk mendapatkan uang dari pekerjaan sortir lipat surat suara,” kata Yusriadi.

Panwaslih saat ini masih melakukan koreksi dan penyortiran ulang terhadap surat suara yang telah dilipat oleh kedua calon anggota tersebut. Jika ditemukan pelanggaran seperti kerusakan, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Apalagi secara prosedur, calon anggota tidak diizinkan untuk terlibat dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilu 2024.

Panwaslih Aceh juga meminta KIP Aceh Tenggara untuk menyortir ulang dalam kelompok calon anggota tersebut dan memastikan surat suara dalam kondisi baik.

Baca Juga: Polri Sudah Limpahkan 5 Kasus Pidana Pemilu dari Bawaslu ke Kejaksaan

“Kalau sanksi di luar itu kita belum temukan, kecuali nanti jika kasus (calon anggota) kedua ini ditemukan. Jika dalam penyortiran ulang ditemukan pelanggaran, kita akan mengambil langkah lain, mungkin itu melibatkan aspek pidana. Jika tidak ditemukan, maka selesai, mungkin motifnya hanya untuk mencari uang harian,” kata Yusriadi.

Yusriadi menjelaskan bahwa jumlah petugas penyortiran dan pelipatan surat suara di setiap kabupaten/kota di Aceh mencapai sekitar 200 orang. Dari jumlah tersebut, mereka dibagi menjadi kelompok kecil yang terdiri dari 10 orang dan diawasi oleh satu orang pengawas pemilu.

Mereka yang mengawasi kegiatan ini bertugas memastikan bahwa proses penyortiran dan pelipatan surat suara sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (CNN/hm22)

Related Articles

Latest Articles