Terekam CCTV, ART Curi ATM Majikan di Asahan Hingga Kuras Puluhan Juta
Pelaku saat melakukan penarikan uang dari ATM milik korban di kios penarikan tunai terekam CCTV. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Seorang ibu rumah tangga bernama Sukarti (50) harus kehilangan uang puluhan juta rupiah dari tabungannya akibat dikuras oleh asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumahnya sendiri.
Total kerugian korban sebesar Rp37,5 juta. Pelaku berinisial S berhasil ditangkap Polisi setelah terbukti mengambil kartu ATM milik majikannya. Adapun, aksi pencurian yang terjadi di rumah korban Jalan Melinjo, Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan ini terekam kamera CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan peristiwa ini terjadi pada Kamis (30/1/25) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku S mengambil kartu ATM dari lemari di ruang tamu rumah korban. Celakanya, di dekat kartu ATM tersebut juga terdapat catatan berisi nomor PIN, yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengakses rekening korban,” kata Afdhal dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (5/2/25).
Polisi berhasil mengungkap identitas pelaku setelah menelusuri rekaman CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seseorang yang mencurigakan sedang mengambil barang dari dalam lemari korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, identitas pelaku pun terungkap.
“Pelaku dengan mudah menarik seluruh saldo di dalam rekening korban setelah menemukan PIN yang tersimpan bersama kartu ATM,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Selasa (4/2/25).
Berdasarkan hasil interogasi, S mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu ATM BRI, sebuah helm biru merk LTD, jaket abu-abu merah, serta flashdisk berisi rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
"S ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," sebutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga, termasuk kartu ATM dan informasi PIN, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (perdana/hm18)