Saturday, February 22, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Sales Obat Gelapkan Puluhan Juta, Polisi Tangkap di Medan

journalist-avatar-top
By
Minggu, 16 Februari 2025 12.48
sales_obat_gelapkan_puluhan_juta_polisi_tangkap_di_medan

Pelaku penggelapan berinisial HPA diamankan di Polres Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Tim Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang sales obat berinisial HPA (29), warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, atas dugaan kasus penggelapan uang puluhan juta rupiah.

Pelaku ditangkap pada Jumat (14/2/25) di pinggir jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar mengungkapkan bahwa penggelapan tersebut terjadi pada Selasa, 30 Juli 2024, di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya di Apotek Sehat Farma.

Dari hasil audit, ditemukan bahwa HPA tidak menyetorkan hasil penjualan obat-obatan ke perusahaan PT Natural Nutrindo.

"Pada Apotek Sehat ditemukan delapan invoice yang tidak disetorkan ke perusahaan dengan total Rp28.743.200. Sementara itu, pada Apotek Ninanta ditemukan satu invoice senilai Rp79.200 dan pada Toko Obat Sagiyos ditemukan satu invoice sebesar Rp533.600," kata IPTU Sandi Riz Akbar, Minggu (16/2/25).

Pihak PT Natural Nutrindo telah memberikan waktu kepada HPA untuk mengembalikan dana yang digelapkannya. Namun, HPA melarikan diri dan tidak lagi berada di kediamannya serta berhenti masuk kerja. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp29.356.000.

Pelapor, Adam Putradjaja, kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar pada 17 Oktober 2024 dengan nomor laporan LP/B/524/X/2024/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Meski telah dipanggil untuk pemeriksaan, tersangka HPA tidak pernah memenuhi panggilan polisi.Setelah dilakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim akhirnya berhasil mengamankan HPA. Dalam kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa lembar invoice dan surat pernyataan terkait transaksi yang tidak disetorkan.

"Saat ini, tersangka HPA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 Subs Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Penggelapan," ucap IPTU Sandi Riz Akbar. (abdi/hm25)

RELATED ARTICLES