Tuesday, January 21, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Residivis Curanmor Ditembak Polisi di Medan

journalist-avatar-top
By
Friday, June 26, 2020 21:10
8
residivis_curanmor_ditembak_polisi_di_medan

residivis curanmor ditembak polisi di medan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID
Satu tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) yang pernah menjalani hukuman dan kembali mengulangi aksi kejahatan yang sama (Residivis), terkapar setelah personil Reskrim Polrestabes Medan melumpuhkan kakinya dengan peluru timah panas, Jumat (26/6/20).

Tersangka yang terbilang licin dalam melakukan aksi pencurian sepeda motor itu yakni, Rozi Syahputra (20) warga Jalan Terusan Pasar XII Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dalam aksinya, tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor yang bebas di bulan Desember 2019 itu, melakukan aksi yang serupa pada, Rabu (24/6/20), bersama temannya berinisial D (DPO) di kawasan hukum Polsek Medan Area.

Disitu, tersangka berhasil menggasak sepeda motor Honda Beat warna merah putih BK 6877 AJD milik korbannya Amelia Anggreani (30), warga Jalan Rawa Gang Giat No 5 Kelurahan Tegal Sari Mandala (TSM) III Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga:Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor, Satu Napi Asimilasi

Korban melaporkannya ke Polsek Medan Area dengan No LP/434/K/VI/2020 /SPK Sektor Medan Area tanggal 23 Juni 2020. Menanggapi laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka.

Tersangka Rozi akhirnya diringkus dari Jalan Letda Sujono Kecamatan Medan Tembung, tepatnya di depan sekolah Prayatna Medan, saat tersangka hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor hasil kejahatannya.

Saat diamankan, kepada polisi tersangka mengakui perbuatannya. Namun ketika petugas membawa tersangka untuk mencari barang bukti kunci T, alat yang digunakannya untuk melakukan pencurian sepeda motor, disitu petugas terpaksa menembak kaki tersangka lantaran mencoba kabur dari pegangan petugas.

Selanjutnya, tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan sebelum akhirnya tersangka lebih dulu dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis. Selain tersangka, barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, kunci T, dan satu helm merk LTD turut diamankan polisi.

“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama yang bebas pada Desember 2019. Kini polisi masih memburu rekan tersangka yang berstatus DPO, yang identitasnya sudah kita kantongi,” sebut Kanit Pidana Umum (Pidum) Polrestabes Medan AKP Ricki Pripurna Atmaja.(hendra/hm10)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut