Saturday, January 18, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kodam I/BB Bentuk Timsus Berantas Begal, LBH Medan: TNI Tak Punya Kewenangan!

journalist-avatar-top
By
Thursday, July 20, 2023 19:20
5
kodam_ibb_bentuk_timsus_berantas_begal_lbh_medan_tni_tak_punya_kewenangan

kodam ibb bentuk timsus berantas begal lbh medan tni tak punya kewenangan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Pembentukan tim khusus (timsus) untuk memberantas tindak pencurian dengan kekerasan atau pembegalan oleh Kodam I/Bukit Barisan menuai reaksi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Disebutkan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk memberantas tindak kejahatan pembegalan. Ini sebagaimana dicetuskan Wakil Direktur LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, saat dikonfirmasi lewat telepon seluler.

“TNI AD tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan pemberantasan atau penegakan hukum terhadap tindak pidana umum seperti pencurian dengan kekerasan (begal), karena sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia,” cetusnya, pada Kamis (20/7/23).

Baca juga: Kodam I/BB Bentuk Timsus Berantas Begal, KontraS Sumut Bilang Begini

Lanjutnya, TNI hanya bisa mengerahkan pasukannya hanya untuk perang dalam rangka menjaga keamanan negara.

“Penggunaan atau pengerahan kekuatan militer pada saat perang atau dalam rangka pertahanan negara, hal ini berdasarkan perintah Presiden dengan persetujuan DPR RI,” sebut Alinafiah.

LBH Medan menilai, Pangdam I/BB telah melakukan tindakan melawan dan melanggar UU. Sebab, kata Alinafiah, seharusnya TNI tidak ikut campur karena masalah ini tugas dan wewenang Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Bantu Polisi Jaga Keamanan Warga, Kodam I/BB Bentuk Timsus Anti Begal

“Dengan demikian dinilai Pangdam I/BB telah bertindak melawan hukum serta dapat dikategorikan abuse of power atau kesewenang wenangan kekuasaan,” terangnya.

Sehingga, kata Alinafiah, muncul pertanyaan di tengah-tengah masyarakat perihal apa mendorong TNI ini ikut melibatkan instansinya yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

“Dikhawatirkan apabila tindakan di luar kewenangan ini tidak dikritisi dan dihentikan, kedepan sangat berpotensi adanya upaya upaya pembungkaman dan pengebirian hak-hak masyarakat sipil baik ekosob maupun sipil, serta politik demi untuk kepentingan penguasa yang anti kritik,” katanya. (deddy/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan